dc.description.abstract | Pengertian desa diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Otonomi desa merupakan pengakuan negara terhadap sistem pemerintahan desa yang dalam hal ini sesuai dengan Pasal 18 B Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indinesia Tahun 1945 tetapi pada tataran legislasi dan regulasinya masih terdapat ketidak-jelasan terhadap konsep otonomi desa tersebut. Kewenangan tersebut sudah diatur oleh negara dalam beberapa runtutan konstitusi secara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, desa dipimpin oleh seseorang yang disebut kepala desa. Hal tersebut disebutkan dalam ketentuan Pasal 200 ayat (1) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 12 ayat (17) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa mengemukakan bahwa tugas dan kewajiban yang paling utama untuk kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa. Jika hal tersebut dapat terlaksana dengan baik maka tugas dan kewajiban lainnya pun akan terlakasana dengan baik juga dikarenakan dalam sistem pemerintahan telah mencakup dalam bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, politik, hukum dan keamanan. Maka dari itu, dalam menjalankan tugasnya kepala desa dituntut untuk memahami bidang ilmu pemerintahan dengan sangat baik. Akan tetapi, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf (d) kurang lebihnya menyatakan bahwa syarat menjadi kepala desa minimal berpendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP) atau sederajat. Persyaratan tersebut juga tertulis di dalam Peraturan Menteri nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa tepatnya pada Pasal 21 huruf (d).
Dalam penulisan skripsi ini ada dua permasalahan yang diangkat oleh penulis yang pertama ialah dasar pertimbangan persyaratan jenjang pendidikan kepala desa minimal setara SMP (Sekolah Menengah Pertama) dibanding dengan persyaratan jenjang pendidikan Perangkat Desa yang minimal berpendidikan setara SMA (Sekolah Menengah Atas) dan permasalahan kedua ialah akibat hukum jika kepala desa tidak memenuhi persyaratan normatif pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini pada dasarnya merupakan cara menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum dan pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yakni pendekatan Peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang relevan dengan apa yang dibahas.
Kepala Desa merupakan pemimpin desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya pembangunan desa yang merata dan kemakmuran bagi masyarakat desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat desa melalui pemilihan Kepala Desa secara langsung yang dimana persyaratan untuk bakal calon desa diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dalam persyaratan calon Kepala Desa yakni pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peraturan yang menyebutkan bahwa syarat sah Calon Kepala Desa berpendidikan paling rendah SMP terdapat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun karena dinyatakan pada usia tersebut seorang manusia dianggap telah memiliki pengetahuan tentang manajemen diri sendiri yang dimana dapat diaplikasikan kedalam pengaturan pembangunan desa.
Akibat hukum Kepala Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait pendidikan minimal seorang calon Kepala Desa maka Kepala Desa tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (c) jo. Pasal 40 ayat (2) huruf (c) yang menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan dari jabantannya karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa yang jelas-jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, dapat diberikan saran bahwa setiap orang yang ingin menjadi Kepala Desa harus terpilih melalui pemilihan Kepala Desa dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam pemilihan tersebut Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi Persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan diaharapkan kepada pihak yang berwenang dalam menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa hendaklah lebihi teliti dalam meloloskan setiap kandidat Bakal Calon Kepala Desa yang benar- benar telah memenuhi persyaratan yang ada serta kepada setiap orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa hendaknya mengetahui peraturan yang ada serta memenuhi segala kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |