• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN KEDUA SUAMI YANG DI DAFTARKAN TANPA IJIN ISTRI PERTAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.385K/AG/2009)

    Thumbnail
    View/Open
    Yulia Anugrah Ayu - 080710101063_01.pdf (206.2Kb)
    Date
    2013-12-14
    Author
    YULIA ANUGRAH AYU
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Asas perkawinan yang dianut menurut Undang-Undang Perkawinan adalah asas monogami terbuka, ini tercermin dalam pasal 3 Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi, dalam ayat 2 menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Faktanya dalam kehidupan masyarakat lebih banyak seorang suami yang melaksanakan poligami tidak meminta ijin atau bahkan secara diam-diam menikah dengan wanita lain untuk dijadikan isteri kedua. Sehingga isteri pertama berhak mengajukan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan kedua suaminya tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Apakah isteri pertama dapat mengajukan pembatalan atas perkawinan kedua suaminya yang telah meninggal dunia karena dilaksanakan tanpa sepengetahuannya. Permasalahan kedua yaitu Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Dan permasalahan yang ketiga yaitu Apakah status dan kedudukan kedua isteri tersebut masih sebagai isteri yang syah atau tidak Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu mengkaji dan menganalisis apakah isteri pertama dapat mengajukan pembatalan atas perkawinan kedua suaminya yang telah meninggal dunia karena dilaksanakan tanpa sepengetahuannya dan mengkaji dan menganalisis apakah dasar pertimbangan hakim membatalkan dan mengesahkan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung serta mengkaji dan menganalisis bagaimana status dan kedudukan kedua isteri. Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan menggunakan studi kasus (case study). Sedangkan untuk bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) xiii yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deduktif. Adapun hasil dari penulisan ini Isteri pertama dapat mengajukan pembatalan atas perkawinan kedua suaminya yang telah meninggal dunia karena dilaksanakan tanpa sepengetahuannya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, serta diajukan oleh orang atau lembaga yang berhak untuk mengajukan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan pasal 23 Undang-undang tentang perkawinan jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam serta waktu pengajuannya tidak lampau waktu sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Perkawinan. yang kedua adalah Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 385 K/AG/2009, yang menyatakan permohonan pembatalan perkawinan ditolak telah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku. Permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak mendapatkan izin dari isteri yang pertama (pemohon) ternyata perkawinan pertamanya tidak dapat dibuktikan secara yuridis sehingga pernikahan pertama antara pemohon dengan Tukidi bin Mukiran adalah perkawinan siri dan karena itu pemohon tidak dapat mengajukan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan kedua antara termohon dengan Tukidi bin Mukiran yang telah dicatatkan pada lembaga perkawinan. Dan yang ketiga status dan kedudukan kedua isteri dalam perkawinan yang dilaksanakan oleh suami yang berpoligami adalah sah dengan segala hak dan kewajiban sebagai suami isteri selama kedua perkawinan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkawinan tersebut telah dicatatkan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu Setiap perkawinan harus dicatatkan kepada lembaga pencatat perkawinan agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap segala akibat yang timbul dari adanya perkawinan tersebut. Dan Hakim hendaknya berhati-hati, cerdas, arif dan bijaksana dalam menilai setiap alat bukti surat atau saksi yang diajukan oleh para pihak yang mencari keadilan, agar putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memuaskan semua pihak yang berperkara.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8873
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository