Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Tanah Dan Bangunan Pada Lembaga Perbankan Due to the Law of the Debtor Wanprestasi in Credit Agreement with the Guarantee of Land and Building on the Banking Institution
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi adanya perbuatan hukum yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur yang merugikan pihak kreditur, di mana dalam perjanjian kredit yang telah dibuat disertai dengan jaminan tanah dan bangunan. Perjanjian kredit dibuat oleh kedua belah pihak mengenai kesepakatan-kesepakatan dalam isi perjanjian tersebut berisi prestasi yang wajib dipenuhi oleh pihak debitur. Selama berlangsungnya kredit sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, ada prestasi yang wajib untuk dilakukan oleh pihak kreditur terhadap pihak debitur. Dalam perjanjian tersebut, pihak debitur menyanggupi kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi. Namun, dalam situasi tertentu, pihak debitur tidak melakukan prestasi yang telah disanggupinya dalam perjanjian, sehingga apa yang dilakukan pihak debitur tersebut merugikan pihak kreditur. Berdasarkan latar belakang tersebut diambil judul “AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN PADA LEMBAGA PERBANKAN”. Penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut: Pertama, akibat hukum apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan. Kedua, perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur wanprestasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar sarjana hukum serta pengalaman langsung bagi penulis dalam mengerjakan sebuah penelitian secara konseptual dan tujuan khusus untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kedit dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan, mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan, serta mengetahui upaya penyelesaian yang harus dilakukan oleh kreditur apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu perbuatan hukum, berisi pengertian perbuatan hukum dan pengertian akibat hukum. Kedua membahas tentang ingkar janji/wanprestasi yang berisi pengertian ingkar janji/wanpretasi dan macam-macam ingkar janji/wanprestasi. Ketiga mengenai perjanjian yang berisi pengertian perjanjian, syarat syahnya perjanjian dan macam-macam perjanjian. Keempat mengenai jaminan yang berisi pengertian jaminan, asas/prinsip hukum jaminan dan macam-macam jaminan. Kelima membahas tentang lembaga perbankan berisi tentang pengertian perbankan dan asas-asas perbankan. Kelima mengenai perlindungan hukum berisi tentang pengertian perlindungan hukum dan macam-macam perlindungan hukum.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan. Kedua, perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi dengan jaminan berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian, yang ketiga mengenai upaya penyelsaian yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur wanprestasi. Pertama, dalam hal debitur wanprestasi pasti terdapat akibat hukum yang timbul akibat debitur wanprestasi. wanprestasi sendiri terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu tidak melaksanakan prestasi, terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, serta melakukan prestasi yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian. Tidak melaksanakan prestasi dengan melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan memiliki maksud yang sama. Artinya tidak melaksanakan prestasi dan tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian memiliki arti yang sama di mana pihak debitur tidak melakukan prestasi yang telah dibuatnya dengan pihak kreditur, di mana pihak debitur sendiri sebelum dibuatnya perjanjian menyatakan mampu melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Dalam hal terlambat melaksanakan prestasi yang berarti pihak debitur melaksanakan prestasinya namun dalam pelaksanannya tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pihak debitur di sini dikatakan terlambat memenuhi prestasi, sedangkan dalam hal melakukan prestasi yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian berarti pihak debitur melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian sehingga timbul akibat hukum yang terjadi akibat perbuatan debitur sendiri.
Kedua, perlindungan hukum dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif tersebut dibuat untuk berjaga-jaga apabila terjadi hal yang tidak terduga setelah dibuatnya perjanjian kredit tersebut. Sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan yang bersifat untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum secara represif di sini perlindungan secara intern yang dilakukan oleh pihak bank atau pihak pihak kreditur terhadap pihak debitur. Apabila preventif untuk mencegah terjadinya masalah, maka represif untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi.
Ketiga, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak kreditur apabila debitur wanprestasi, dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penyelesaian secara non-litigasi dan secara litigasi. Secara non-litigasi yang berarti penyelesaian di luar pengadilan seperti alternatif penyelesaian sengketa, penjualan jaminan di bawah tangan, dan lainnya, sedangkan litigasi merupakan penyelesaian di dalam ruang pengadilan. Tahap litigasi merupakan jalur penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan, yang berarti penyelesaian sengketa yang terjadi di antara kedua belah pihak tersebut diselesaikan di dalam pengadilan. Tahap litigasi sendiri baru dilakukan apabila dalam tahap non-litigasi tersebut tidak ditemukan penyelesaian dari sengketa tersebut sehingga pihak kreditur sendiri menempuh tahap litigasi untuk menyelesaikan sengketa.
Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada Pertama, hendaknya pihak kreditur atau pihak bank harus lebih meningkatkan kehati-hatiannya dalam memberikan pinjaman kredit kepada calon debitur serta memperkuat pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kreditur, serta pihak kreditur atau pihak bank juga harus mempelajari watak seseorang dalam menentukan pemberian kredit supaya kredit tersebut dapat dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Kedua, hendaknya pada calon debitur harus siap untuk bertanggung jawab dalam mengambil pinjaman kredit kepada bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]