Pembatalan Secara Sepihak Oleh Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sound System Unilateral Cancellation by the Lessee in Sound System Rental Agreement
Abstract
Hukum Perikatan di Indonesia mempunyai sifat yang mampu menunjang pembagunan dan perkembangan perdata-ekonomi baik secara Nasional maupun Internasional.Secara Yuridis pengertian Perikatan diatur dalam Buku Ketiga Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-Undang dan Perjanjian. Perjanjian yang berasal dari kesepakatan bersama maupun yang berasal dari kesepakatan salah satu pihak dalam perjanjian.Perjanjian sewa menyewa juga merupakan bagian dari perjanjian timbal balik.Penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang berjudul “Pembatalan Secara Sepihak Oleh Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sound System” Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apakah perjanjian sewa menyewa sound system dapat dibatalkan secara sepihak , apakah pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak dapat digolongkan ke dalam wanprestasi, apa upaya penyelesaian sengketa pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami tentang pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak, untuk mengetahui dan memahami pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak yang digolongkan kedalam wanprestasi, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian segketa perjanjian sewa menyewa sound system yang dibatalkan secara sepihak. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan Hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non Hukum. Analisa bahan Hukum dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Tinjauan Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang perjanjian sewa menyewa yang berkaitan dengan penyewa mendapatkan keuntungan dari bendayang disewakannya,dari pihak yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang diberikan oleh pihak penyewa dan juga menguraikan tentang pengertian perjanjian sewa menyewa, Asas-Asas dalah Hukum perjanjian, Hak dan kewajiban pihak penyewa, syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang melakukan sengketa perjanjian, hapusnya perikatan, batal, syarat batal macam-macam batal atau kebatalan, macam-macam perjanjian dan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat anatara kreditur dengan debitur. Wanprestasi karena kesalahan debitur, adalah disebabkan baik karena kesengajaan maupun kelalaiannya. Kesalah penyewa yang telah melakukan wanprestasi dapat merugikan pihak yang memberikan sewa.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah perjanjian sewa menyewa sound sistem tidak dapat dibatalkan secara sepihak, karena itu tidak alasan pembenar apapun bagi pihak yang memutuskan perjanjian sewa menyewa secara sepihak, maka perjanjian tersebut tidak mengikat diantara pihak-pihak yang membuatnya. Kedua pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak dapat digolongkan ke dalam wanprestasikarena telah terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati,artinya penyewa sudah tidak memenuhi syarat sanya perjanjian yang mengakibatkan adanya wanprestasi dan terjadi keatalan atas perjanjian yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua belah pihak.wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat mengajukangugatan wanprestasi,pelanggaran terhadap suatu ketentuan Undang-Undang dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain disebut perbuatan melawan Hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum. Ketiga Kasus Perjanjian sewa menyewa sound system dapat diselesaikan melalui jalur mediasi,Karena jalur mediasi merupakan Penyelesaian sengketa perjanjian yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang semakin besar pada beberapa pihak yang dapat memenuhi rasa keadilan, karena sengketa yang diajukan oleh pihak yang menyewakan tentang tuntutan ganti rugi yang harus dibayar oleh penyewa. Dengan menggunakan jalur Mediasi, maka diantara kedua belah pihak dapat menyelesaikan langkah penylesaian sengketa melalui jalur perundingan untuk memperoleh hasil dengan rasa keadilan dengan dibantu beberapa pihak yang disebut mediator.
Kesimpulan Perjanjian sewa menyewa sound system tidak dapat dibatalkan secara sepihak,karena itu tidak alasan pembenar apapun bagi pihak yang memutuskan perjanjian sewa menyewa secara sepihak, maka perjanjian tersebut tidak mengikat diantara pihak-pihak yang membuatnya. Pembatalan perjanjian sewa menyewa sound system secara sepihak dapatdigolongkan ke dalam wanprestasi, karena pihak penyewa telah melakukan ingkar janji terhadap kesepakatan perjanjian yang sebelumnya telah dibuat, dan pihak penyewa tidak memenuhi prestasi, serta tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian. Upaya Hukum penyelesaian sengketa perjanian sewa menyewa sound sistem dapat deiselesaikan melalui Non Litigasi (di luar pengadilan) yaitu Berdasar pada pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Saran yang diberikan penulis kepada pihak penyewa hendaknya tidak lagi melakukan wanprestasi terhadap penyewa atas Perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya yang sudah mencapai kata sepakat dan akibatnya pihak yang menyewakan mendapat kerugian baik materiil maupun immaterial. Penyelesaian Mediasi yang cepat dan murah serta dapat memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian dan tidak terjadi wanprewstasi lagi dikemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]