Tanggung Jawab Hukum Para Pihak Pada Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Go-Shop Legal Liability of the Parties on Sale and Purchase Transactions Through Applications Go-Shop
Abstract
Pada era globalisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah suatu hal yang sulit untuk dihindari, karena sebagai masyarakat dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Pada era globalisasi, pelaku usaha mulai mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana usaha. Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online. Dalam menjalankan usaha di berbagai bidang, Go-Jek bekerja sama dengan driver. Go-Jek melakukan perjanjian kemitraan dengan para penyedia jasa dalam hal ini tukang ojek. Salah satu layanan dalam Go-Jek yaitu Go-Shop, Go-Shop adalah layanan belanja yang memudahkan Pelanggan untuk membeli barang atau makanan di toko yang tidak terdaftar pada layanan Go-Food dan Go-Mart dalam satu area yang sama. Aplikasi pemesanan melalui layanan aplikasi Go-shop sangat memudahkan bagi masyarakat untuk membeli barang dengan waktu yang singkat tanpa merasakan macet diperjalanan. Namun dalam aplikasi Go-shop juga terdapat permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian para pihak seperti halnya ketidaksesuain barang yang di pesan di dalam Go-shop dengan barang yang diantar. Dalam pemesanan go-shop terkadang kurir keliru untuk membelikan barang yang sesuai dengan kriteria karena kelalaian atau kesalahannya ataupun kesalahan dari pemesan dalam hal mendeskripsikan barang yang ia pesan. Ketidaksesuaian itu bisa berupa ukuran yang tidak sama, warna, jenis dan ketidaksesuaian lainnya. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi para pihak.
Berdasar uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Tanggung Jawab Hukum Para Pihak Pada Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Go-Shop”. Berdasar uraian latar belakang maka rumusan masalah dalam skripsi ini yang pertama adalah apa bentuk hubungan hukum para pihak dalam transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop. Yang kedua adalah apa bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop. Serta yang ketiga adalah apa bentuk tanggung jawab para pihak ketika terjadi ketidaksesuain barang yang dipesan pada transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan secara akademis dalam memeperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Tujuan Khususnya yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk hubungan hukum para pihak dalam transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop, serta untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggug jawab hukum para pihak ketika terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan pada transaksi jual beli melalui aplikasi go-shop. Metode penelitian meliputi tipe penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Pokok bahasan dalam skripsi ini berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Hubungan hukum tercipta karena adanya perjanjian oleh para pihak yang terdapat dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Hubungan hukum dalam jual beli tergolong dalam hubungan hukum yang bersegi dua, dimana yang terjadi dalam jual beli hanya melibatkan antara dua pihak saja yaitu pihak penjual dan pihak pembeli, dimana didalamnya menimbulkan hak dan kewajiban, pada hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuain barang yang dipesan melalui aplikasi go-shop terdapat dua perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan Represif. Perlindungan represif diberikan dalam bentuk pemberian sanksi yaitu sanksi perdata berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan preventif dilakukan guna mencegah kerugian terhadap konsumen dalam layanan aplikasi go-shop akibat ketidaksesuaian barang yang di pesan. Ketiga, Bentuk tanggungjawab para pihak apabila barang yang sudah diantar dengan yang dipesan, berdasar teori tanggunjawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), a. bagi driver gojek sebagai pengantar, ia harus mengganti barang yang diantar dengan makanan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan tanpa harus meminta pembayaran kembali kepada konsumen. b. bagi konsumen, wajib membayarkan sejumlah harga sebagai bentuk tanggungjawabnya sebatas pada harga dari barang yang di pesan sesuai keriterianya. Tidak termasuk harga dari barang yang tidak sesuai dengan kriteria yang dipesannya.
Kesimpulan dari pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, hubungan hukum keperdataan yang bersegi dua dan didalamnya menimbukan hak dan kewajiban yang disebut dengan ; kedua, perlindungan hukum bagi konsumen layanan aplikasi go-shop atas ketidaksesuain barang yang dipesan dapat dilakukan dengan perlindungan hukum preventif dan represif; ketiga, Bentuk tanggungjawab para pihak apabila barang yang sudah diantar dengan yang dipesan, berdasar teori tanggunjawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), a. bagi driver gojek sebagai pengantar, ia harus mengganti barang yang diantar dengan barang yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan tanpa harus meminta pembayaran kembali kepada konsumen. b. bagi konsumen, wajib membayarkan sejumlah harga sebagai bentuk tanggungjawabnya sebatas pada harga dari barang yang di pesan sesuai keriterianya. Tidak termasuk harga dari barang yang tidak sesuai dengan kriteria yang dipesannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]