Makna Pembacaan Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan the Meaning of Reciting Sighat Taklik Talak in Marriage
Abstract
Taklik talak adalah suatu perjanjian yang di ucapkan oleh mempelai lakilaki
setelah akad nikah berlangsung yang berupa janji talak yang di gantungkan
pada suatu keadaan tertentu yang mungkin akan terjadi di waktu yang akan datang
serta di cantumkan dalam akta nikah. Talak merupakan suatu ungkapan
perpisahan yang di ucapkan oleh laki-laki dalam ikatan perkawinan dengan di
ucapkannya talak tersebut maka perkawinan akan putus atau tidak adanya lagi
suatu hak dan kewajiban antara suami-istri, akibatnya ialah istri tidak lagi halal
bagi suaminya. Banyak kejadian dimana suami mentalak istrinya tanpa sebab
apapun atau dengan alasan yang tidak masuk akal sehingga istri tidak bisa
melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang di lakukan oleh suami, dengan
adanya sighat taklik talak ini maka hak talak yang seharusnya ada pada suami bisa
juga dimiliki oleh istri dengan ini tidak akan ada lagi kesewenang-wenangan
suami terhadap istrinya karena suami istri memiliki kedudukan yang sama dalam
suatu ikatan perkawinan. Dengan adanya suatu permasalahan yang sering terjadi
seperti itu sehingga mendorong penulis untuk menuliskan dalam karya ilmiah
yang berbentuk skripsi dengan judul: “Makna Pembacaan Sighat Taklik Talak
dalam Perkawinan”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua) hal yaituPertama, Sighat
taklik talak apakah merupakan bagian dari perjanjian kawin.Kedua, pada saat
membaca sighat taklik talak apakah terjadi perpindahan hak talak dari istri ke
suami.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Dengan adanya skripsi ini agar
penulis skripsi ini menuju sasaran yang tepat yakni dengan memberikan
pemahaman ilmu yang tepat terhadap mahasiswa agar dapat berpikir secara logis,
ilmiah dan kreatif dalam membahas suatu permasalahan terutama tentang
permasalahan makna pembacaan sighat taklik talak dalam perkawinan, serta,
menuangkan secara sistematis dan terstruktur.
Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
menggunakan penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan
penelitian hukum normative atau penelitian kepustakaan (disamping adanya
penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).
Tinjauan Pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk
menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini meliputi:
pengertian sighat taklik talak, dasar hukum taklik talak, macam-macam talak,
pengertian, syarat-syarat, rukun-rukun dan macam-macam perkawinan.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari dua
subbab permasalahan.Pembahasan yang Pertama, sighat taklik talak merupakan
bagian dari perjanjian kawin hal ini sudah di atur dalam pasal 1 huruf e dan pasal
46 ayat (1), (2) dan (3) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Kedua, pada saat membaca sighat taklik
talak apakah terjadi perpindahan hak talak dari istri ke suami dalam pembahasan
rumusan masalah ini adanya taklik talak ialah sebagai pelindung hak-hak istri dari
perlakuan sewenang-wenang suami dalam kehidupan berumah tangga, hak talak
ada di tangan suami namun dengan adanya perjanjian taklik talak maka istri mempunyai hak untuk menalak suaminya ketika si suami tidak memenuhi atau
mengingkari isi dari perjanjian taklik talak tersebut. Namun talak istri dapat
sungguh-sungguh jatuh apabila istri membawa persoalannya ke pengadilan
Agama sehingga hakim dapat memutus dijatuhkannya talak satu atas nama suami
kepada istri.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah yang pertama ialah, Ketentuan Taklik
Talak menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan bagian dari perjanjian
perkawinan yang di garis bawahi oeh Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun
1975. Taklik Talak ialah suatu perjanjian yang di ucapkan oleh calon mempelai
pria setelah akad nikah yang di cantumkan dalam akta nikah berupa janji talak
yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang
akan datang. Taklik talak bukan suatu hal yang wajib di ucapkan oleh mempelai
pria setelah akad nikah dilangsungkan, akan tetapi taklik talak ialah sebuah
pilihan dan kesukarelaan calon mempelai pria untuk mengucapkannya. Hal ini di
jelaskan dalam pasal 46 ayat (3) menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Perjanjian
Taklik Talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan,
akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali”.
Taklik talak juga merupakan suatu perjanjian perkawinan yang tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam.
Yang kedua ialah, Adanya Taklik Talak sebagai Perjanjian perkawinan tidak lain
ialah untuk melindungi hak-hak istri dari perlakuan sewenang-wenang suami
terutama masalah talak. Sekaligus juga sebagai acuan bagi suami agar lebih
bertanggung jawab dan lebih menghargai istri dalam kehidupan rumah
tangga.Pengaruh dari adanya perjanjian perkawinan berupa taklik talak ini ialah
kedudukan antara suami-istri menjadi seimbang. Dengan adanya taklik talak istri
dapat mentalak suami dengan sendirinya akan tetapi supaya talak istri sungguhsungguh
jatuh kepada suami, maka istri harus mengajukan persoalannya ke
Pengadilan Agama dengan begitu hakim di Pengadilan Agama akan memberikan
talak satu atas nama suami kepada istri. Hal ini di atur dalam pasal 46 ayat (2)
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam yang berbunyi: “Apabila keadaan diisyaratkan dalam taklik talak
betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak
sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan
Agama”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]