Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Membawa Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman (Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 7/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Ngw) the Judge Considerations for Making Decisions of Narcotics Crime According to Carrying the 1st Classification of Narcotic Plant (Verdict of the District Court of Ngawi Number:7/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Ngw)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ngw, dengan terdakwa Anak FK yang terlibat tindak pidana narkotika, dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa “membawa ganja” termasuk pada unsur memiliki sebagaimana Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu Anak FK dijatuhi putusan pemidanaan berupa penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan menjalani latihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Sementara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, sehingga perlu mengutamakan upaya perlindungan dan demi kebaikan anak atau setidaknya sebagai upaya pencegahan dan bukan semata-mata memberikan punishment. Berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ngw. Permasalahan yang ada dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: (1)Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur “membawa ganja” termasuk dalam sub perbuatan memiliki sudah sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika? (2) Apakah putusan pemidanaan dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ngw sudah sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang SPPA?
Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk mengetahui dan memahami dengan cara menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur “membawa ganja” termasuk dalam sub tindakan memiliki dikaitkan dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan kedua untuk mengetahui dan memahami dengan cara menganalisis putusan pemidanaan dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ngw dikaitkan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang SPPA. Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah dapat memberikan wawasan, sebagai wacana pengembangan ilmu hukum dan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian terhadap kasus tindak pidana narkotika di Indonesia.
Berdasarkan isu hukum yang didapat, penulis menggunakan tipe penelitian dalam skripsi ini secara yuridis normatife (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang terkait tema skripsi ini.
Kesimpulan yang didapat dalam penelitian dari permasalahan pertama adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor:7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ngw yang menyatakan perbuatan terdakwa membawa ganja tersebut masuk pada sub unsur memiliki sebagaimana yang dimaksud Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sudah tepat karena putusan majelis hakim merujuk pada kepemilikan termasuk kesengajaan sebagai maksud. Kemudian kesimpulan atas permasalahan yang kedua adalah penjatuhan pemidanaan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta menjalani kerja selama 3 (tiga) bulan tidak sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang SPPA karena majelis hakim memberikan sanksi pidana tanpa sanksi tindakan.
Saran atas permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Narkotika seharusnya memberikan penjelasan terkait dengan “membawa” dan “memiliki” agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsiran. Selain itu, terkait dengan ketidaksesuaian penjatuhan pemidanaan dalam putusan yang dikaji penulis dengan Pasal 2 huruf d Undang-Undang SPPA, majelis hakim seyogianya benar-benar memahami asas kepentingan terbaik bagi anak sehingga pemidaan terhadap anak tidak hanya sebatas bermuatan hukuman melainkan juga harus memberikan edukasi agar anak dapat tumbuh kembang menjadi manusia yang lebih baik di kemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]