Tanggung Jawab Negara Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Di Indonesia the Responsibility of State in the Implementation of Public Services in Indonesia
Abstract
Negara Indonesia mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum yang tertuang pada pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat. Dalam mencapai tujuan tersebut, konstitusi memberi tanggung jawab kepada negara untuk memajukan kesejahteraan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945. Dari sinilah kemudian negara membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melaksanakan amanah dari konstitusi tersebut. BPJS bertugas mengakomodir peserta jaminan sosial di Indonesia sehingga seluruh masyarakat dari semua golongan wajib mengikuti program BPJS. Setelah pembentukan BPJS ini terhitung ada 3 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang sering diajukan kepada MK yaitu menganggap BPJS telah memonopoli penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia karena mewajibkan semua masyarakat mendaftar BPJS tanpa membedakan status sosialnya. Padahal di dalam Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945 memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengikuti program jaminan sosial sesuai martabat kemanusiaan. Hal ini kemudian menjadi rentan terjadinya konflik norma apabila tidak disikapi oleh pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana peran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; kedua, Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memiliki kewenangan untuk memonopoli penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini yang pertama, untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi rakyat jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; kedua Untuk mengetahui dan memahami kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum dan bahan non hukum, serta melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, dan pada akhirnya memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang berupa kesimpulan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang relevan dengan apa yang dibahas.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada warga negaranya dituangkan dalam UUD NRI 1945. Di dalam pembukaan UUD NRI sangat jelas bahwa negara menjamin kesejahteraan bagi rakyat. Kesejahteraan ini dimaknai sebagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya. Konsepsi tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia terlihat pada Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia diatur, dijamin, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 34 ayat (2) yang mengamanahkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional untuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabatnya. Keduanya merupakan kunci dalam melihat tanggung jawab konstitusional yang harus dilakukan oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah sebagai upaya memajukan hak asasi manusia. Bentuk dari tanggung jawab negara adalah pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia yang didasari oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS. Keberadaan BPJS yang berlaku sejak tahun 2014 ini diharapkan dapat membantu negara untuk memenuhi hak atas jaminan sosial bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 telah dilaksanakan melalui peran BPJS. Kedua, Kedudukan BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial merupakan mandat dari negara. Negara membentuk BPJS berdasarkan undang-undang. Sebagai badan hukum publik, BPJS diberi kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Kepesertaan yang bersifat wajib bukan berarti BPJS memonopoli penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu, negara masih memberikan kesempatan bagi badan/lembaga swasta untuk menjual program jaminan sosialnya sehingga bisa saling bersinergi untuk mengembangkan sistem jaminan sosial di Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Jaminan sosial bukan merupakan cabang produksi yang memungkinkan dikuasai secara penuh oleh negara. Negara hanya mengembangkan sistem jaminan sosial melalui peran BPJS sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh. Sehingga sangat tidak tepat apabila BPJS memonopoli penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Saran dari skripsi ini yaitu : pertama, BPJS seharusnya menerapkan sistem pendaftaran perorangan bukan langsung satu kartu keluarga (KK). BPJS masih belum dikenal oleh sebagian besar masyarakat, sehingga apabila pendaftarannya dilakukan satu KK akan menyulitkan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah yang harus membayar premi satu keluarga. Walaupun besaran premi tiap individu murah, namun apabila harus dibayarkan satu keluarga akan menjadi mahal bagi masyarakat; kedua BPJS hendaknya lebih memperjelas terkait pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak ikut BPJS. Sanksi yang diberlakukan saat ini adalah sanksi administratif dan dimulai setelah tahun 2019. Namun, bentuk dari sanksi administratif ini masih kurang jelas sehingga perlu bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait masalah sanksi tersebut agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]