PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENJUALAN JASA ASURANSI PENUMPANG FERRY BATAMSINGAPURA/ MALAYSIA DI TERMINAL FERRY KOTA BATAM (Studi Putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009)
Abstract
Persaingan diantara pelaku usaha tidak selalu dijalankan secara jujur sehingga
seringkali menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat
merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Salah
satu kasus persaingan usaha tidak sehat yang telah ditangani oleh KPPU adalah kasus
penjualan jasa asuransi penumpang ferry tujuan Batam Singapura/Malaysia di
pelabuhan ferry kota Batam, yakni pada putusan nomor 32/KPPU-L/2009.
penyelenggaraan asuransi yang difasilitasi oleh BP Batam (Badan Pengusahaan
Batam dahulu Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) memungkinkan
timbulnya penguasaan pasar karena jangka waktu perjanjian asuransi yang dilakukan
perusahaan-perusahaan diatas adalah dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga
menutup perusahaan asuransi lain untuk masuk ke pasar jasa asuransi tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah sebagai
berikut: 1) adanya unsur praktek monopoli yang dilarang dalam pasal 17 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-
Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam yang tercantum dalam putusan
KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. 2) praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
sejenis lainnya dalam penyediaan jasa asuransi penumpang di terminal ferry kota
Batam. 3) akibat hukum praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan jasa
asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam
terhadap pelaku usaha sejenis lainnya. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini
meliputi hal-hal sebagai berikut: pengertian hukum persaingan usaha, asas dan tujuan
hukum persaingan usaha, dan komisi pengawas persaingan usaha. Sub-bab yang
kedua adalah mengenai persaingan usaha tidak sehat dan kegiatan yang dilarang
dalam persaingan usaha. Sub-bab yang ketiga adalah tentang monopoli yang terdiri
dari pengertian monopoli, praktek monopoli, dan jenis-jenis monopoli. Sub-bab yang
terakhir adalah tentang jasa asuransi yang terdiri dari pengertian jasa, asuransi,
macam-macam asuransi, dan pengertian penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan memahami praktek persaingan usaha tidak sehat dalam
xiv
penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/ Malaysia di terminal
ferry kota Batam yang terdapat dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009 serta
akibat hukum yang ditimbulkan karena terjadinya persaingan usaha tidak sehat ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]