dc.description.abstract | Pekerja punya peranan dan kedudukan penting dalam pembangunan nasional. Pekerja mempunyai peran yang sangat penting dalam berjalannya suatu perusahaan. Tanpa adanya pekerja, sebuah perusahaan tidak dapat berhasil dan berpartisipasi dalam pembangunan. Suatu perusahaan mempunyai hak dan kewajiban yang sudah tercantum di dalam aturan perusahaan, perjanjian kerja ataupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Hak perusahaan didapat dari pekerjanya sedangkan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya harus diberikan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak. Sebelum adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, pastinya kedua belah pihak membuat suatu perjanjian atau kontrak kerja yang berisikan hal-hal tentang hubungan kerja yang akan dijalin oleh keduanya. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga, yaitu: Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang dimutasi secara sepihak oleh PT. Binarupa Aksara?; Apa akibat hukum bagi pekerja yang dimutasi secara sepihak oleh PT. Binarupa Aksara?: Apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor 121/PK/Pdt.Sus/2010?. Tujuan penelitian skripsi ini untuk memahami dan menganalisa bentuk perlindungan terhadap pekerja yang dimutasi secara sepihak oleh PT. Binarupa Aksara, untuk memahami dan menganalisa akibat hukum bagi pekerja yang dimutasi secara sepihak oleh PT. Binarupa Aksara dan untuk memahami dan menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor 121/PK/Pdt.Sus/2010. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi adalah Yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini: Pertama, perlindungan terhadap pekerja bisa dilihat dari beberapa sisi dan bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada yang lemah. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukum adalah perlindungan preventif dan represif. Preventif dilakukan sebelum adanya sengketa dan represif dilakukan setelah adanya perselisihan. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya tindakan mutasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yaitu berubahnya status pekerja. Karena perbedaan tempat kerja dan perbedaan jenis pekerjaan dan posisi atau jabatan. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara antara PT. Binarupa Aksara dengan para pekerja yang dimutasi secara sepihak. Hakim sudah memutus perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam tahap peninjauan kembali, permohonan peninjauan kembali oleh pemohon yang adalah perusahaan / tergugat ditolak. Karena tergugat tidak melaksanakan ketentuan UU ketenagakerjaan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, terdapat dua bentuk perlindungan hukum yang bisa digunakan oleh para pekerja yaitu preventif dan represif. Preventif adalah bentuk perlindungan yang dilakukan sebelum adanya sengketa dan dibentuknya UU Ketenagakerjaan. Represif ada tiga tahap, yaitu: bipartit, tripartit dan upaya melalui lembaga pengadilan. Kedua, dari tindakan
xii mutasi ada akibat hukum untuk pekerja yang dimutasi yaitu status pekerjanya yang berubah mengikuti tempat kerja yang baru. Ketiga, pertimbangan hakim yang sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan sudah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, untuk pekerja agar memperhatikan perjanjian kerja sebelum ditandatangani dan memahami UU Ketenagakerjaan. Kedua, untuk perusahaan atau pengusaha agar memperhatikan kesejahteraan pekerja dan memenuhi hak hak tanpa harus dituntut. Ketiga, untuk pemerintah agar aturan tentang perlindungan terhadap
pekerja dalam hal ini mutasi agar bisa diperjelas. | en_US |