dc.description.abstract | Di Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen
pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak. Tidak ragu lagi, bahwa perbankan telah menunjukkan
pelayanan khusus dan bermanfaat terhadap masyarakat dan tidak Ada masyarakat
modern yang dapat mencapai kemajuan pesat atau bahkan dapat mempertahankan
angka pertumbuhan tanpa bank. Bank memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, keuntungan tersebut didapat dari hasil
selisih bunga antara dana yang masuk dari masyarakat dengan dana yang dikeluarkan,
perinsip kepercayaan ditekankan atau dimaksudkan agar masyarakat sukarela
melakukan transaksi di bank. Guna mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap
bank pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga
ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggungjawab dan merusak sendi
kepercayaan masyrakat. Salah satu penyimpangan dalam dunia perbankan dikenal
dengan istilah fraud. Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah
tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui,
menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan
Bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah,
atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis merasa tertarik untuk
mengkaji dan menganalisis secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu
karya ilmiyah yang berbentuk skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Atas Tindakan Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank”.
Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Apakah tindakan
fraud yang dilakukan pegawai bank tidak melanggar prinsip kepercayaan, Bagaimana
perlindungan hukum nasabah yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindakan fraud
yang dilakukan oleh pegawai bank, Apa tindakan yang dilakukan oleh bank terhadap
pegawai bank yang melakukan tindakan fraud. Tujuan dari penelitian untuk
mengetahui dan mengalisa tindakan fraud terkait dengan prinsip kepercayaan dalam
bank, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang dapat dilakukan
untuk mengatasi tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dilakukan bank untuk tindakan
fraud yang dilakukan pegawai bank. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan Undang-undang dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini, menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang selanjutnya
hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab
permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Tinjauan Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum dan bentuk
bentuk perlindungan hukum. tinjauan juga menguraikan mengenai lembaga keuangan
yang terdiri dari pengertian bank dan bukan bank, nasabah yang terdiri dari jenis
nasabah serta hak dan kewajiban nasabah, pengertian fraud.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah Fraud melanggar prinsip
kepercayaan karena fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
membuat keadaan bank menjadi tidak sehat, fraud atas dasar kesengajaan atau niat,
dengan tujuan untuk menguntungkan individu maupun organisasi yang melaksanakan
tindakan tersebut dan dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerugian secara materiil
maupun non materiil perbankan khususnya. Kedua adalah Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Tindakan Fraud Yang
Dilakukan Oleh Pegawai Bank secara preventif dan represif. pencegahan fraud
(preventif) meliputi pengendalian secara intern meliputi unsur lingkungan
pengendalian, penaksiran resiko, aktivitas, pengendalian, informasi, dan komunikasi
dan pemantauan yang dapat meminimalisir adanya tindakan fraud. secara represif
menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.Ketiga adalah
Tindakan Bank Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Tindakan Fraud dengan
cara melakukan sosialisasi tindakan fraud Melakukan Pengawasan juga merupakan
tindakan yang dapat dilakukan oleh bank untuk tindakan fraud yang dilakukan oleh
pegawai bank.
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan maka, kesimpulan
yang dapat ditarik adalah sebagai berikut : pertama, Fraud melanggar prinsip
kepercayaan karena fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
membuat keadaan bank menjadi tidak sehat. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Tindakan Fraud Yang Dilakukan
Oleh Pegawai Bank secara preventif dan represif. Ketiga, Tindakan Bank Terhadap
Pegawai Bank Yang Melakukan Tindakan Fraud dengan cara melakukan sosialisasi
tindakan fraud dan Melakukan Pengawasan. Saran yang diberikan penulis kepada
nasabah untuk menghindari tindakan fraud yaitu Hendaknya bagi nasabah untuk
menghindari tidakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank lebih baik
memperhatikan dan mencari setiap informasi terlebih dahulu untuk menggunakan
jasa bank tersebut. Penulis juga menyarankan Hendaknya bagi pihak bank sebagai
lembaga yang di percayai nasabah tidak lalai dalam pengawasan bank serta memberi
contoh itikad baik pada pegawai bank agar tidak melakukan tindakan fraud yang
dapat merugikan pihak bank ataupun pihak nasabah agar bank dapat menjamin rasa
aman dan nyaman terhadap nasabah. | en_US |