Show simple item record

dc.contributor.advisorNURUL, Gufhron
dc.contributor.advisorDODIK, Prihatin
dc.contributor.authorANDREAS, Laurence
dc.date.accessioned2018-11-30T12:13:35Z
dc.date.available2018-11-30T12:13:35Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM130710101318
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88674
dc.description.abstractPengadilan sebagai lembaga yang bertugas untuk menjalankan amanah keadilan yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam wilayah hukumnya, terkadang masih kurang adil dalam memberikan keputusan oleh pihak-pihak yang merasa putusan tersebut masih kurang adil baginya.Upaya hukum pada dasarnya ditempuh oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, baik banding maupun kasasi.Penggunaan kasasi sering digunakan hak pemohon untuk menuntut keadilan kepada pengadilan tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung.Alasan kasasi sendiri sudah ditentukan secara “limitatif” yaitu dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.Salah satu alasan diajukannya kasasi adalah karena suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Akan tetapidalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dijelaskan lagi secara terperinci apa yang dimaksud dengan “suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya” hanya secara tersirat ketentuan tersebut adalah suatu kesalahan penerapan hukum, yang terkadang kesalahan penerapan hukum ini terjadi pada hukum pembuktian, mengingat sangat pentingnya pembuktian dalam suatu perkara pidana, maka dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, Majelis Hakim harus sangat cermat dan berhati-hati dalam mempertimbangkan apakah seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan atau tidak. Bahkan dalam ketentuan Pasal 183 dikatakan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Akan tetapi dalam prakteknya masih saja sering terjadi Majelis Hakim masih melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga terkadang terdakwa atau Penuntut Umum melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawaanan terhadap putusan judex facti. Mengingat pentingnya peran pembuktian dalam suatu perkara pidana dan apablia terjadi kesalahan penerapan hukum dalam hukum pembuktian yang dilakukan judex facti, sehingga permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menyatakan putusan yang dimintakan kasasi telah salah menerapkan hukum dalam hukum pembuktian? Kedua, apa kriteria kesalahan penerapan hukum dalam hukum pembuktian pidana terhadap penerapan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP? Tujuan penelitian dari skripsi ini ada dua hal, yaitu yang pertama untuk mencari tau apa dasar hakim dalam menyatakan suatu putusan telah salah menerapkan hukum dalam hukum pembuktian, kedua, untuk mengetahui apa saja kriteria kesalahan penerapan dalam hukum pembuktian, sehingga dapat dikatakan sesuai dengan alasan kasasi yang tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu, suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagimana mestinya. Guna mendukung penelitian tersebut menajdi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus ( Casue Approach).Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor997 K/PID/2016, Putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor135 K/PID/2016. Saran dari skripsi ini adalah, Penulis menyarankan bagi para pembuat Undang-Undang untuk menyempurnakan undang-undang tersebut dan memberi kriteria lebih terperinci tentang apa yang dimaksud dengan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, sehingga jelas patokan bagi para penegak hukum dalam mengklasifasikan apakah putusan judex factie telah salah dalam menerapkan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101318;
dc.subjectPengadilanen_US
dc.subjectUpaya hukumen_US
dc.subjectterdakwaen_US
dc.subjectpenuntut umumen_US
dc.subjectperlawananen_US
dc.subjectPenggunaan kasasien_US
dc.subjectKasasien_US
dc.titleKesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Sebagai Dasar Pemeriksaan Kasasi Misapplication on the Law of Evidence as the Basis of the Cassation Examinationen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record