dc.description.abstract | Hukum merupakan perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat yang
dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Pembangunan ekonomi
sebagai bagian dari pembagunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 dan Pancasila. Perlindungan hukum sangatlah berpengaruh penting untuk
kreditur maupun debitur saat melakukan perjanjian kredit apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu keadaan yang dikarenakan
kelalaian atau kesalahan debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Kabupaten Situbondo merupakan daerah yang sebagian
masyarakatnya rata-rata memiliki penghasilan menengah kebawah karena
perkembangan ekonomi di Situbondo kurang berkembang dan kurangnya lapangan
pekerjaan. Keadaan ekonomi yang rendah membuat banyak masyarakat yang
melakukan pinjaman kepada bank pemerintah maupun bank swasta.Masyarakat
Situbondo merupakan masyarakat menengah kebawah banyak masyarakat yang
melakukan pinjaman ke bank swasta untuk kebutuhan ekonomi maupun modal
usaha.Salah satunya Bank Eka Jaya Situbondo yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat menengah kebawah.kegiatan unit Bank Eka Jaya Situbondo untuk
memudahkan nasabah melakukan transaksi pinjaman tidak memberikan jaminan
apapun kepada kreditur. Sistem usaha unit Bank Eka Jaya Situbondo hanya
menyalurkan pinjaman.Sistem pembayaran pinjaman Bank Eka Jaya Situbondo
dibayar atau didatangi langsung oleh karyawan bank setiap hari, jadi sistem
pembayarannya secara minguaan bukan bulanan ataupun tahunan. Terdapat data dari
Bank Eka Jaya Situbondo bahwa ada nasabah yang melakukan
wanprestasi.Berdasarkan uraian tersebutpenulis tertarik untuk melakukan kajian dan
pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan
judul “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Bank Eka Jaya Situbondo Atas
Perilaku Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi”. Berdasarkan rumusan masalah
dalam penulisan skripsi ini ialah apa bentuk wanprestasi yang dilakukan nasabah
Bank Eka Jaya Situbondo, apa upaya yang dilakukan Bank Eka Jaya Situbondo untuk
mengatasi nasabah yang wanprestasi,bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap Bank Eka Jaya Situbondo atas perilaku nasabah yang wanprestasi.Tujuan
dari penelitian Mengetahui dan memahami bentuk wanprestasi nasabah Bank Eka
Jaya Situbondo, mengetahui dan memahami perilaku nasabah Bank Eka Jaya
Situbondo yang melakukan wanprestasi, mengetahui dan memahami apa
perlindungan hukum terhadap Bank Eka Jaya Situbondo. Tipe penelitian dalam
penulisan skripsi ini merupakan yuridis empiris, yang mengkaji kolerasi antara
kaidah hukum dengan lingkungan tempat hukum itu berlaku. Sehubungan dengan
jenis penelitian yang merupakan penelitian yuridis empiris, maka objek dari
penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang perbankan sehubungan dengan
nasabah yang melakukan wanprestasi.Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif .Lokasi penelitian ini dilakukan di daerah Kabupaten Situbondo
Kecamatan Situbondo Kelurahan Dawuhan Jalan A Jakfar Gang 1 Nomor 11
lingkungan para’aman.sumber datanya menggunakan sumber data hukum primer dan
data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan
dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pendekatan
kualitatif dengan metode analisis deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan
subyek.
Tinjauan Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang pertama
perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum dan bentuk
perlindungan hukum, keduamenguraikan mengenai perbankan yang terdiri dari
pengertian bank, kegiatan usaha bank, ketiga pengertian nasabah, hak dan kewajiban
nasabah dan keempat menjelaskan wanprestasi.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah bentuk wanprestasi yang
dilakukan nasabah Bank Eka Jaya Situbondo yaitu tidak dibayarnya tagihan pinjaman
kredit sampai jatuh tempo, kedua upaya yang dilakukan Bank Eka Jaya Sititubondo
untuk mengatasi nasabah yang wanprestasi dengan cara penyelesaian diluar
pengadilan, ketiga adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pihak bank akibat
nasabah melakukan wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak
bankatas perilaku nasabah yangmelakukan wanprestasi, ada 2 (dua) bentuk
perlindungan Hukum yaitu: perlindungan hukum represif, dan perlindungan hukum
preventif.
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan maka, kesimpulan
yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: pertama, bentuk wanprestasi yang
dilakukan nasabah Bank Eka Jaya Situbondo tidak melakukan apa yang telah
disanggupi dalam perjanjian kredit tersebut artinya nasabah tidak melakukan
pembayaran pinjaman kredit tersebut sampai jatuh tempo. Kedua, upaya yang
dilakukan Bank Eka Jaya Situbondo untuk mengatasi nasabah yang wanprestasi
dengan cara, harus mengetahui identitas nasabah,harus mengetahui sifat atau watak
dari nasabah, harus mengetahui kemampuan nasabah dan harus mengetahui
bagaimana keadaan ekonomi nasabah.Ketiga, bentuk perlindungan hukum terhadap
bank eka jaya situbondo atas perilaku nasabah yang melakukan wanprestasi
,dibedakan dalam 2 (dua) perlindungan hukum: perlindungan hukum represif, dan
perlindungan hukum preventif.Saran yang diberikan penulis kepada pihak bank
keditur apabila pihak debitur tidak bertanggung jawab, maka bisa mengambil
tindakan berupa musyawarah dengan pihak nasabah yang melakukan wanprestasi,
sampai pihak debitur bisa melunai hutangnya dengan keringanan yang diberikan oleh
kreditur. | en_US |