KAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin tergerusnya hak-hak
ulayat masyarakat hukum adat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak ulayat yang
seharusnya menjadi hak masyarakat hukum adat kini telah bergeser dan fungsinya
berubah menjadi pembangunan yang dilakukan oleh penguasa maupun pengusaha.
Hal tersebut yang menjadi permasalahan di dalam masyarakat hukum adat,
banyak konflik yang terjadi karena perselisihan antar masyarakat dengan
pemerintah.
Negara memunyai hak bangsa dan hak menguasai negara yang tujuannya
untuk kemakmuran rakyat, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk
kepentingan pemodal. Masyarakat hukum adat yang berhak mengelola tanah hak
ulayat dirugikan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang membatasi
ruang geraknya. Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hanya
sekedar diakui selama menurut kenyataannya masih ada. Namun hak-haknya lama
kelamaan menjadi melemah dan bahkan menjadi hilang.
Dengan alasan itu, maka masyarakat hukum adat beserta hak-hak ulayatnya
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum yang
diberikan oleh negara diharapkan mampu mengembalikan eksistensi masyarakat
hukum adat beserta hak ulayatnya. Karena sampai saat ini, masyarakat hukum
adat mempunyai kewenangan terbatas terhadap hak ulayatnya. Negara telah
melakukan intervensi yang semula untuk kemakmuran rakyat, namun justru untuk
kepentingan pemodal.
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan tersebut dipandang perlu untuk
dikaji dalam suatu problematika yang ada melalui sebuah karya ilmiah berupa
skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Ulayat Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria”.
Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni :
pertama, apakah masyarakat hukum adat di negara kita saat ini masih mempunyai
hak yang mutlak untuk menguasai tanah hak ulayat. Kedua, bagaimana
keberadaan hak ulayat di negara kita saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketiga, bagaimana
perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara terhadap eksistensi hak ulayat
dewasa ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3
(tiga) rumusan masalah diatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya analisis bahan
hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
kewenangan masyarakat hukum adat di Indonesia saat ini terhadap hak ulayat
xiii
dibatasi, karena sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Dalam Penjelasan Umum II angka (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria telah diatur mengenai pelaksanaan
hak ulayat, yang di dalamnya pemerintah memberikan pembatasan dengan tujuan
agar bisa dilakukan pembangunan guna kepentingan rakyat. Hak ulayat
mempunyai sifat ke dalam yang berarti masyarakat hukum adat yang berada di
dalamnya berhak mempergunakan tanah hak ulayat dengan leluasa hingga bisa
menjadikannya sebagai hak milik dan mengakibatkan hak ulayat semakin
melemah. Hak ulayat juga memunyai akibat ke luar yang berarti bahwa, tanah hak
ulayat tersebut hanya bisa dikelola dan dijadikan hak milik oleh masyarakat
hukum adat setempat, sedangkan untuk orang luar hanya bisa mengelola tanah
hak ulayat tersebut dan tidak dapat dijadikan hak milik atas dasar izin penguasa
adat. Kedua, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria dalam Pasal 1 diatur mengenai hak bangsa, Pasal 2
mengenai hak menguasai negara dan Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa
pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada. UUPA tidak
mengatur secara eksplisit mengenai hak ulayat, karena akan berpengaruh terhedap
perkembangan alamiah hak ulayat tersebut di dalam kehidupan masyarakat hukum
adat. Namun hal tersebut berakibat fatal, tanah hak ulayat sudah semakin
melemah dengan adanya uang penggantian (recognitie) dan menjadi milik
penguasa dan pengusaha swasta.
Perlindungan hukum terhadap hak ulayat di negara kita diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Namun dengan banyaknya peraturan
perundang-undangan yang memberikan perlindungan tersebut terjadi sebuah
kerancuan yang mengakibatkan semakin tidak jelasnya nasib hak ulayat di negara
kita. Tidak terdapatnya kejelasan mengenai perlindungan hak ulayat
mengakibatkan melemah bahkan hilangnya hak ulayat masyarakat hukum adat.
Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Sebagaimana yang termaktub
dalam Penjelasan Umum II angka (3) UUPA, bahwa masyarakat hukum adat
sudah tidak mempunyai kewenangan yang mutlak terhadap hak ulayat. Dengan
memperhatikan asas-asas dan prinsip-prinsip masyarakat hukum adat yang ada,
seharusnya negara lebih peka dan responsif terhadap nasib masyarakat hukum
adat yang harusnya mempunyai kewenangan mutlak terhadap lingkungan
hidupnya (hak ulayat). Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak ulayat, negara seolah-olah merampas apa yang sudah dimiliki
masyarakat hukum adat sejak zaman dahulu. Dengan mengorbankan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya tidak akan menjadikan langkah negara
untuk melakukan pembangunan yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat
menjadi maju, melainkan menjadikan mundur bangsa kita karena satu persatu
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hilang, dan menjadikan
keragaman budaya negara kita menjadi musnah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]