TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR ( JNE ) INDONESIA AKIBAT KERUSAKAN BARANG DALAM PENGANGKUTAN JASA PENGIRIMAN
Abstract
Tanggung jawab pada PT. JNE pada hakekatnya terdiri dari 2 aspek yaitu
tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya
(responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (Liability) yaitu kewajiban untuk
memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Kasus kerusakan barang milik Ahmadi asal Kertosari, Pakusari, Jember
dinilai sangat merugikan bagi pihak pengirim. Menurut PT. JNE pengirim
dianggap telah melakukan wanprestasi dengan melanggar Pasal 3 ayat (5) tentang
tata cara pengangkutan dalam syarat standar pengiriman (SSP) milik PT. JNE.
Sehingga selanjutnya menurut Pasal 3 ayat (6) PT. JNE tidak bertanggung jawab
atas kesalahan pengirim yang tidak mematuhi Pasal 3 ayat (5) tersebut. Namun
kenyataan yang terjadi adalah bahwa karyawan PT. JNE sendirilah yang telah lalai
dalam melakukan proses pengirimannya. Sehingga menurut Pasal 8 ayat (1)
tentang ganti rugi dalam SSP PT. JNE wajib bertanggung jawab mengganti
kerugian yang dialami oleh Ahmadi.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Tanggung Jawab PT.
Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Indonesia Terhadap Kerusakan Barang Yang Tidak
Diasuransikan, Penggantian kerugian Bagi Pengirim Atas Kerusakan Barang
Yang Dikirimkan, dan Upaya Penyelesaiannya apabila PT. Jalur Nugraha
Ekakurir (JNE) dan Pengirim melakukan wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
dan mengetahui tanggung jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terhadap
kerusakan barang yang di angkut. Untuk mengetahui bentuk penggantian kerugian
yang timbul dari adanya kerusakan barang dalam proses pengiriman. Untuk
mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaiannya apabila PT. Jalur Nugraha
Ekakurir (JNE) dengan pengirim melakukan wanprestasi.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
xiii
dalam penulisan skripsi. Pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan
Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode
pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Sumber
bahan penelitian yaitu sumber bahan hukum dan bahan non hukum. Analisis data
digunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah cara pengambilan
kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang
bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.
Pembahasan yang di bahas dalam penulisan skripsi ini adalah proses dari
pelaksaan tanggung jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terhadap kerusakan
barang milik Ahmadi yang di angkut dari Jember ke tujuan kota Samarinda, yang
berpedoman pasal 468 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
menyatakan pengangkut bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang dan
harus diwajibkan mengganti segala kerugiannya serta Pasal 8 ayat (1) tentang
ganti rugi dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP) PT. JNE. Serta penggantian
kerugian yang dilakukan oleh PT. JNE akibat kerusakan barang yang dialami
Ahmadi berupa penggantian biaya penuh sebesar harga yang sama dengan harga
barang kiriman, serta Upaya Penyelesaian Apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir
(JNE) dengan pengirim Melakukan Wanprestasi, Dalam penyelesaian sengketa
dengan para pengirim PT. JNE memilih menggunakan cara damai, yaitu memilih
untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan para karyawannya
dalam melakukan proses pengiriman.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Tanggung Jawab PT. Jalur
Nugraha Ekakurir (JNE) Terhadap Kerusakan pada pengiriman barang yang tidak
diasuransikan milik Ahmadi adalah kerusakan yang menjadi tanggung jawab
pihak PT. JNE sepenuhnya. Hal ini disebabkan karena kerusakan barang terjadi
memang karena kelalaian karyawan PT. JNE sendiri dalam proses pengirimannya.
Penggantian kerugian atas rusaknya barang yang dialami oleh Ahmadi berupa
penggantian sesuai dengan harga barang yang sama dengan barang kiriman;
xiv
Upaya Penyelesaian Apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan Ahmadi
selaku pengirim Melakukan Wanprestasi yaitu dengan cara win-win solution atau
dengan jalan damai. PT. JNE setuju untuk menanggung biaya kerugian barang
yang dialami Ahmadi sebesar 100%.
Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan permasalahan dalam skripsi
ini yaitu :
1. Hendaknya karyawan PT. JNE tidak lalai untuk selalu bertanya kepada para
pengirim mengenai jenis dan isi barang yang akan dikirimkan dengan jelas
serta memberikan informasi mengenai Pasal 3 ayat (5) tentang tata cara
pengangkutan didalam SSP kepada pengirim.
2. Hendaknya PT. JNE lebih tanggap lagi terhadap keluhan dari masyarakat
akibat adanya kerusakan barang dalam proses pengirimannya dan dengan
segera untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pengirim apabila
kerusakan tersebut memang terjadi karena kesalahan dari pihak PT. JNE
sendiri.
3. Hendaknya setiap masalah yang terjadi antara pengirim dengan PT. JNE
dapat diselesaikan secara damai. Hal ini karena memang merupakan
penyelesaian masalah yang terbaik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]