Eksekusi Ganti Rugi Putusan Verstek Tanpa Adanya Peletakan Sita Jaminan(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1492/K/Pdt/2013)
Abstract
Semakin berkembangnya masyarakat di dunia ini, semakin banyak pula
pemikiran, keinginan dan juga kebutuhannya. Untuk mengakomodir pemikiran,
keinginan dan kebutuhan mereka, sering terjadi gesekan dalam kehidupan yang
menimbulkan suatu permasalahan atau sengketa. Sengketa dapat diselesaikan
melalui jalur non-litigasi dan apabila tidak berhasil, maka sengketa dilanjukan
dengan jalur litigasi. Penyelesaian melalui jalur litigasi merupakan penyelesaian
melalui pengadilan dan hakim yang akan memutus sengketa tersebut. Hakim
wajib berpegangan pada hukum acara yang berlaku dalam mejalankan tugas dan
fungsinya. Begitu pula putusan yang akan dihasilkan dari pemeriksaan haruslah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Terlebih dalam pertimbangan hakim harus
memuat alasan-alasan yang jelas dan rinci disetiap gugatan dari penggugat karena
keadilan terlihat pertimbangan hukum dari hakim. Selain itu putusan hakim juga
menjadi harapan terakhir dari pencari keadilan agar hak mereka dapat terpenuhi.
Para pencari keadilan juga harus megetahui bagaimana cara agar hakim dapat
meyakini dalil yang mereka ungkapkan dan meyakinkan hakim sehingga hakim
bisa memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian. Hakim
yang menjatuhkan putusan ganti rugi kepada tergugat yang tidak diketahui tempat
tinggal atau domisilinya. Putusan tersebut memiliki peluang besar tidak akan
dipenuhi oleh tergugat karena menurut hukum ia berada dalam keadaan tidak
hadir. Akibatnya putusan tidak akan dijalankan dengan sukarela dan secara
otomatis hak penggugat tidak terpenuhi dan putusan tidak dapat mencerminkan
tujuan dari hukum. Selain itu, masih ada juga peraturan yang memiliki celah
sehingga membuat masyarakat dan pemerintah susah untuk menentukan sikap.
Seperti dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1492/K/Pdt/2013 dimana hakim
memerintakan Badan Peratanahan Nasional membatalakan sertipikat hak atas
tanah yang seharusnya kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama putusan
yang meliputi pengertian dari putusan pengadilan dan jenis-jenis putusan
pengadilan.Kemudian yang kedua yakni mengenai verstek yang meliputi
pengertian verstek dan sebab terjadinya putusan verstek. Serta yang ketiga
mengenai eksekusi, pengertian eksekusi, asas-asas eksekusi dan jenis eksekusi
yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan
yang ada di Indonesia.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai pemberian putusan
vestek oleh hakim. Hakim belum menunjukkan keabsahan dari syarat
dijatuhkannya putusan verstek yakni tentang tergugat telah dipanggil secara patut.
Pemanggilan yang patut haruslah disampaikan kepada yang berssangkutan atau
keluarganya atau melalui kepala desa, bila tidak diketaui keberadaannya maka
harus diumumkan ditempat yang telah diatur. Hakim juga harus
mempertimbangkan tentang cara pemanggilannya, apakah telah dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku. Yang kedua mengenai ganti rugi yang diberikan hakim
kepada tergugat namun keberadaan tergugat tidak diketahui. Terhadap putusan
yang tidak dijalankan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan permohonan eksekusi kepada hakim agar putusan tersebut dijalankan
secara paksa. Namun dikarenakan tergugat tidak diketahui tempat tinggal atau
domisilinya, maka eksekusi tidak dapat dijalankan karena ada prosedur yang akan
terlewatkan apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Pembahasan terkahir mengenai
putusan hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kantor Pertanahan untuk
mengganti sertipikat. Sertipikat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan
seharusnya yang berhak memerintahkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
untuk mengganti atau membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan
Kehakiman, Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili perkara perdata
sedangkan sertipikat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan hasil kajian maka kesimpulan yang diberikan penulis bahwa,
Hakim belum memberi pertimbangan mengenai pemanggilan yang dilakukan
jurusita. Hakim Agung sebagai judex juris juga harus memperhatikan penerapan
pemanggilan yang dilakukan oleh jurusita. Kedua, pelaksanaan eksekusi
pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilakukan terhadap tergugat yang tidak
diketahui tempat tinggal atau domisilinya tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut
membuat ketidakpastian putusan hakim kepada pihak penggugat.Eksekusi
pembayaran uang harus dibuatkan berita acara dan diberitahukan kepada tergugat
atau tereksekusi. Apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa memberitahukan
Berita Acara kepada terguggat/tereksekusi maka eksekusi tidak sah karena cacat
prosedur. Ketiga, sertipikat hak tanah merupakan penetapan yang dibuat oleh
Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yaitu Badan Pertanahan Nasional.
PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah hanya mengatur
pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur putusan pengadilan mana
yang akan dipatuhi oleh BPN. Pengadilan Negeri hanya berwenang menentukan
seseorang berhak atau tidak atas obyek tanah yang sedang disengketakan tersebut.
Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu, Kepada hakim seharusnya
untuklebih teliti dan cermat dalam menerapkan dasar pertimbangan hukum
dengan memberikan pertimbangan mengenai pemanggilan terhadap tergugat.
Kepada para penggugat yang mengetahui bahwa tergugat tidak diketahui
keberadaan dan akan menuntut ganti rugi, sebaiknya sekalian meminta
permohonan penetapan ketidakhadiran. Hal tersebut harus dilakukan guna
memperjuangkan hak yang seharusnya diperoleh penggugat. Kepada pemerintah
terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang membuat peraturan lebih jelas
mengenai putusan pengadilan mana yang akan mereka patuhi atau laksanakan
dalam hal membatalkan sertipikat hak atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]