Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatat
Abstract
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, setiap orang yang melangsungkan perkawinan dianggap sah oleh negara Indonesia apabila perkawinan tersebut dicatatkan dan didaftarkan di kantor catatan sipil yang dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil, agar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]