dc.description.abstract | Allah SWT telah mengatur semua segi kehidupan manusia di bumi dalam
Kitab Suci Al-Qur’an. Termasuk juga dalam segi kehidupan berumah tangga dan
segala aspek yang berkaitan dengan itu, misalnya hukum waris. Sudah menjadi
kodrat Tuhan, bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin mempunyai
keinginan yang sama untuk saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan
mereka ini juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan
pernikahan. Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan
pengertian tersebut tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia
dan kelal. Tujuan lain dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan, agar
apabila orang tua meninggal maka harta yang ditinggalkan akan beralih kepada
anak sebagai ahli waris. Hukum waris Islam mengenal asas ijbari, yaitu dengan
adanya kematian maka hartanya akan beralih secara otomatis kepada ahli
warisnya dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Asas ini juga
berlaku apabila ternyata pada saat pewarisan terbuka ahli warisnya masih di
bawah umur (mumayyiz). Dengan kondisi mumayyiz yang masih dianggap belum
cakap di mata hukum, maka harta warisan bagiannya akan dikelola sementara
oleh walinya, untuk kemudian diserahkan kembali kepada mumayyiz apabila ia
telah dewasa. Akan tetapi sering terjadi bahwa pada saat mumayyiz telah dewasa,
harta warisan bagiannya telah berkurang ataupun telah habis disalahgunakan oleh
walinya. Berdasarkan beberapa uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk
menganalisa secara yuridis penyalahgunaan harta waris anak oleh walinya dalam
skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS
MUMAYYIZ JIKA HARTA WARIS DIHABISKAN WALINYA MENURUT
KOMPILASI HUKUM ISLAM”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu
pertama bagaimana hak dan kewajiban mumayyiz dan walinya, kedua bagaimana
perlindungan hukum terhadap hak waris mumayyiz menurut Kompilasi Hukum
Islam, dan ketiga apakah konsekuensi hukum bagi wali jika menyalahgunakan
harta waris mumayyiz yang berada dibawah perwaliannya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, yaitu guna memenuhi
dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember;
Sebagai wahana aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang
diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di
masyarakat; dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang
berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember serta Alma Mater. Adapun tujuan khususnya adalah
untuk menjawab, mengetahui, dan memahami rumusan masalah yang ada di
dalam skripsi ini.
xiii
Metodologi Penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian,
pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan 2
(dua) model pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan
sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Bahan hukum primer terdiri dari
perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan
perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumendokumen
tidak resmi. Bahan non hukum merupakan bahan-bahan yang didapat
dari internet.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah bagi wali yang
ditunjuk untuk menjadi wali atas mumayyiz, harus memahami kewajibankewajibannya.
Kewajiban wali dalam perwalian adalah untuk mengelola harta
mumayyiz yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya. Hak wali
yaitu untuk turut menggunakan harta mumayyiz dengan sistem pinjaman dan
untuk mengundurkan diri menjadi wali. Hak mumayyiz adalah untuk mendapatkan
bimbingan dan asuhan serta pengelolaan harta yang baik dari walinya.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh Kompilasi Hukum Islam dalam bentuk
aturan pengelolaan harta dalam perwalian dan pengangkatan wali yang dilakukan
dengan penetapan Pengadilan Agama. Dalam aturan pengelolaaan harta,
Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang Balai Harta Peninggalan,
sehingga harus mengadopsi peraturan lain yaitu Undang-Undnag Perlindungan
Anak. Apabila pada pelaksanaannya ternyata terjadi penyalahgunaan harta
mumayyiz oleh walinya maka konsekuensi hukum yang harus ditanggung walinya
adalah pencabutan kekuasaan perwalian dan pembebanan kewajiban ganti rugi
yang diberikan oleh Pengadilan Agama.
Saran yang dapat saya sumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya
dalam memberikan hak perwalian atas mumayyiz, Pengadilan Agama
mempertimbangkan kondisi ekonomi calon wali. Hal ini bertujuan untuk
menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh wali yang tergiur dengan harta
milik mumayyiz. Selain itu bagi calon wali, harus benar-benar memahami tugas
dan tanggungjawabnya sebagai seorang wali dalam menjalankan kepengurusan
harta benda milik mumayyiz. | en_US |