ANALISIS YURIDIS KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 1259/Pid.B/2010/PN.Jr)
Abstract
Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi yang ada di dalam suatu
masyarakat yang mempunyai peranan sangat penting demi memperlancar pembangunan
transportasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini. Masalah lalu lintas
merupakan salah satu masalah yang berskala nasional maupun internasional yang terus
berkembang sejalan dengan teknologi yang semakin hari semakin canggih dalam
perkembangan kehidupan bermasyarakat. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dalam strata hukum dikategorikan
sebagai lex specialist, semua ketentuan-ketentuan yang mencakup tentang lalu lintas dan
angkutan jalan sudah seharusnya disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Jadi
seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana lalu lintas dapat diproses
sesuai aturan yang telah ditentukan dalam KUHAP, di dalam KUHAP yaitu pasal 137
sampai dengan pasal 144 telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada penuntut
umum untuk membuat perumusan surat dakwaan secara cermat, jelas, lengkap dan tidak
bergantung pada perumusan pasal yang ditentukan oleh penyidik kepolisian. Hal tersebut
dimaksudkan agar penuntut umum dapat dengan mudah membuktikan dakwaannya
dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut di atas permasalahan yang akan dibahas ada
2 (dua) yaitu : Pertama, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor
1259/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan kedua, apakah pertimbangan hakim
dalam perkara Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr dikaitkan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan
untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
1259/Pid.B/2010/PN.Jr dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis
Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisis bahan
hukumnya menggunakan metode deduktif.
xiv
Kesimpulannya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan undangundang
yang relevan mengatur tentang perbuatan terdakwa. Dimana Jaksa Penuntut Umum
tidak cermat dalam menerapkan pasal dalam perundang-undangan yang mana harus sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwa
terdakwa dengan Pasal 359 KUHP, padahal seharusnya menggunakan undang-undang yang
lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan, karena tindak pidana itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2009, sedangkan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah mulai berlaku
sejak tanggal 22 Juni 2009. Dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena di dalam pertimbangan hakim
tersebut, hakim melihat dari sudut pandang KUHP.
Saran dari penulis yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam pembuatan surat dakwaan
harus tanggap dan harus mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan terdakwa masuk
ke dalam undang-undang yang sifatnya umum atau undang-undang yang lebih khusus,
disamping itu surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehubungan dengan
hal itu, kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan perlu
ditingkatkan agar dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaan sudah benar-benar sesuai
dengan apa yang telah dilakukan terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus
memperhatikan apakah perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan aturan perundangundangan
yang relevan atau tidak. Hal itu penting karena apabila perbuatan terdakwa diatur
dalam peraturan yang khusus, maka seharusnya peraturan yang khusus itulah yang dipakai
dan dijadikan sebagai pertimbangan dibandingkan dengan menggunakan aturan yang
umum. Karena konsekuensinya apabila pertimbangan hakim tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diterapkan, maka putusan tersebut
menjadi batal
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]