dc.description.abstract | Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat
dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi
yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum
terhadap yang mengangkatnya. Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan
wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Namun demikian, pengaturan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam
masih kurang lengkap sehingga banyak menimbulkan multitafsir. Permasalahan
dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; Apakah syarat pemberian harta
warisan orang tua angkat terhadap anak angkatnya menurut hukum waris Islam,
Bagaimanakah kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat
menurut hukum waris Islam, dan Bagaimanakah penyelesaian hukum jika timbul
sengketa atas wasiat wajibah yang diberikan orang tua angkat terhadap anak
angkatnya ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata dan Hukum Waris Islam.
xii
Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui
dan memahami syarat pemberian harta warisan orang tua angkat terhadap anak
angkatnya menurut hukum waris Islam, kekuatan hukum pemberian wasiat
wajibah terhadap anak angkat menurut hukum waris Islam, dan penyelesaian
hukum jika timbul sengketa atas wasiat wajibah yang diberikan orang tua angkat
terhadap anak angkatnya. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya
tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Menurut hukum Islam
pada prinsipnya mengakui dan membenarkan pengangkatan anak dengan
ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum dibidang nasab, wali mewali
dan waris mewaris. Dasar hukumnya adalah Al Qur’an sebagaimana tertera dalam
Surat Al Ahzab ayat 4 dan 5. Ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang
mengatur masalah wasiat wajibah masih samar dalam pengertiannya,
memunculkan multitafsir, walaupun wasiat wajibah sudah mengisi kekosongan
hukum namun masih diperlukan upaya interpretasi hukum terhadapnya lebih jauh
agar terwujud kepastian hukum. Menurut Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat
wajibah merupakan ijtihad ulama di Indonesia yang secara substansi meniru
pendapat ulama di Timur Tengah yang memberlakukan wasiat wajibah. Hanya
berbeda dalam objek wasiat wajibah di Indonesia ditujukan untuk anak angkat
sedangkan di negara Islam lain ditujukan untuk para cucu pancar perempuan.
Wasiat wajibah dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memungkinkan
konflik baru antar ahli waris dan anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan suatu
aturan hukum yang jelas baik berbentuk doktrin, yurisprudensi, atau penemuan
hukum menyangkut penafsiran Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Namun demikian apabila terjadi sengketa atau permasalahan menyangkut wasiat
wajibah yang notabene merupakan masalah waris dalam hukum waris Islam,
maka dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
Saran yang diberikan bahwa, hendaknya para hakim agama di lingkungan
Peradilan Agama berani untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat
xiii
sesuai dengan maksud Pasal 5 ayat (1) Undang Undang No.48 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Kehakiman. Diperlukan pula keberanian para hakim untuk
menerapkan adanya wasiat wajibah terhadap anak angkat dalam Pasal 209 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam dengan cara pemahaman bahwa jumlah 1/3 harta adalah
jumlah maksimal dan itupun hanya diberlakukan saat tidak ada anak-anak
langsung maupun ahli waris pengganti dari pewaris. Hendaknya Pasal 209 ayat
(2) Kompilasi Hukum Islam ditafsirkan dengan cermat dalam penerapannya
sehingga harus dipandang bukan barang namun perlu penjelasan yang untuk itu
dapat dijadikan representasi terhadap bagaimana cara menerapkan hukum wasiat
wajibah dalam persoalan harta peninggalan. | en_US |