Show simple item record

dc.contributor.authorSITI ROFIATUL ZAENAB
dc.date.accessioned2013-12-14T03:58:39Z
dc.date.available2013-12-14T03:58:39Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM070710101106
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8852
dc.description.abstractPengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Namun demikian, pengaturan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam masih kurang lengkap sehingga banyak menimbulkan multitafsir. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; Apakah syarat pemberian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkatnya menurut hukum waris Islam, Bagaimanakah kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut hukum waris Islam, dan Bagaimanakah penyelesaian hukum jika timbul sengketa atas wasiat wajibah yang diberikan orang tua angkat terhadap anak angkatnya ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata dan Hukum Waris Islam. xii Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami syarat pemberian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkatnya menurut hukum waris Islam, kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut hukum waris Islam, dan penyelesaian hukum jika timbul sengketa atas wasiat wajibah yang diberikan orang tua angkat terhadap anak angkatnya. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Menurut hukum Islam pada prinsipnya mengakui dan membenarkan pengangkatan anak dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum dibidang nasab, wali mewali dan waris mewaris. Dasar hukumnya adalah Al Qur’an sebagaimana tertera dalam Surat Al Ahzab ayat 4 dan 5. Ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur masalah wasiat wajibah masih samar dalam pengertiannya, memunculkan multitafsir, walaupun wasiat wajibah sudah mengisi kekosongan hukum namun masih diperlukan upaya interpretasi hukum terhadapnya lebih jauh agar terwujud kepastian hukum. Menurut Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah merupakan ijtihad ulama di Indonesia yang secara substansi meniru pendapat ulama di Timur Tengah yang memberlakukan wasiat wajibah. Hanya berbeda dalam objek wasiat wajibah di Indonesia ditujukan untuk anak angkat sedangkan di negara Islam lain ditujukan untuk para cucu pancar perempuan. Wasiat wajibah dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memungkinkan konflik baru antar ahli waris dan anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan hukum yang jelas baik berbentuk doktrin, yurisprudensi, atau penemuan hukum menyangkut penafsiran Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian apabila terjadi sengketa atau permasalahan menyangkut wasiat wajibah yang notabene merupakan masalah waris dalam hukum waris Islam, maka dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya para hakim agama di lingkungan Peradilan Agama berani untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat xiii sesuai dengan maksud Pasal 5 ayat (1) Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman. Diperlukan pula keberanian para hakim untuk menerapkan adanya wasiat wajibah terhadap anak angkat dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dengan cara pemahaman bahwa jumlah 1/3 harta adalah jumlah maksimal dan itupun hanya diberlakukan saat tidak ada anak-anak langsung maupun ahli waris pengganti dari pewaris. Hendaknya Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ditafsirkan dengan cermat dalam penerapannya sehingga harus dipandang bukan barang namun perlu penjelasan yang untuk itu dapat dijadikan representasi terhadap bagaimana cara menerapkan hukum wasiat wajibah dalam persoalan harta peninggalan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101106;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, HUKUM WASIAT WAJIBAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM WASIAT WAJIBAH YANG DIBERIKAN ORANG TUA ANGKAT KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record