Akuntansi Pelunasan Piutang Negara Satuan Kerja Kementrian Komunikasi Dan Informatika Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Kabupaten Jember
Abstract
Piutang Negara adalah jumlah uang yang herus dibayar kepada
negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dikuasai oleh negara, berdasarkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun
yang lainnya. Pihak yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara disebut
Penyerah Piutang yaitu Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan
usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau
dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. kemudian pihak-pihak yang berhutang disebut Penanggung Hutang
yaitu badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau
sebab apapun yang lainnya, termasuk badan atau orang yang menjamin
penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang tersebut.
Pencatatan piutang tergolong sesuatu yang sangat penting.
Mengingat, piutang adalah sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan
keberadaanya. Kecermatan dan ketelitian sangat menentukan dimana
keduanya harus dimiliki karena pada dasarnya nominal yang tercatat
haruslah sesuai dengan aslinya dan sesuai dengan jumlah yang dipiutangkan
oleh kreditur (Negara).
Pengawasan terhadap piutang dilakukan untuk meminimalkan
kesalahan yang terjadi akibat penyalahgunaan ataupun kesalahan pencatatan
yang tidak disengaja. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas
Keuangnan (BPK) dan Seksi Hukum internal, akan tetapi pengawasan yang
dilakukan oleh Seksi Hukum Internal .
Collections
- DP-Accounting [658]