Akuntansi Pelunasan Piutang Negara Satuan Kerja Kementrian Komunikasi Dan Informatika Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Kabupaten Jember
Abstract
Piutang Negara adalah jumlah uang yang herus dibayar kepada 
negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung 
dikuasai oleh negara, berdasarkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun 
yang lainnya. Pihak yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara disebut 
Penyerah Piutang yaitu Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan 
usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau 
dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik 
Daerah (BUMD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. kemudian pihak-pihak yang berhutang disebut Penanggung Hutang 
yaitu badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau 
sebab apapun yang lainnya, termasuk badan atau orang yang menjamin 
penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang tersebut. 
Pencatatan piutang  tergolong sesuatu yang sangat penting. 
Mengingat, piutang adalah sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan 
keberadaanya. Kecermatan dan ketelitian sangat menentukan dimana 
keduanya harus dimiliki karena pada dasarnya nominal yang tercatat 
haruslah sesuai dengan aslinya dan sesuai dengan jumlah yang dipiutangkan 
oleh kreditur (Negara). 
Pengawasan terhadap piutang dilakukan untuk meminimalkan 
kesalahan yang terjadi akibat penyalahgunaan ataupun kesalahan pencatatan 
yang tidak disengaja. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas 
Keuangnan (BPK) dan Seksi Hukum internal, akan tetapi pengawasan yang 
dilakukan oleh Seksi Hukum Internal .
Collections
- DP-Accounting [664]
