KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENAGIH HUTANG KARTU KREDIT
Abstract
Pola pemakaian kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
membuat bank penerbit kartu kredit senang karena kartu kredit digunakan secara
aktif. Berbagai fasilitas tambahanpun diberikan untuk memanjakan pengguna
kartu kredit. Pengguna kartu kreditpun akan semakin aktif menggunakan kartu
kredit. Akibatnya, tagihan bulanan kartu kredit melonjak dan pengguna kartu
kredit tidak mampu melunasi hutang kartu kredit. Dengan demikian, tagihan
kartu kredit yang menumpuk disebut kredit macet. Denda dan bunga yang tidak
bisa dibayar sama sekali pada tagihan kartu kredit membuat bank penerbit
melakukan upaya paksa untuk memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga (debt
colleptor) untuk menagih hutang kartu kredit yang menumpuk. Penagih hutang
dalam melakukan penagihan seringkali menggunakan cara-cara yang kasar dan
memalukan. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan
membahas permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiyah berbentuk skripsi
dengan judul: “ KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG
DILAKUKAN PENAGIH HUTANG KARTU KREDIT“. Rumusan masalah
dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu pertama bagaimana
pengaturan penagih hutang kartu kredit dalam penagihan hutang kartu kredit;
yang kedua bagaimana akibat hukum apabila penagih hutang kartu kredit
melakukan perbuatan melawan hukum; dan ketiga apakah bank bertanggungjawab
terhadap pebuatan melawan hukum yang dilakukan penagih hutang kartu
kredit.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research) dengan menggunakan dua pendekatan masalah yaitu
pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer yang meliputi perundang – undangan, catatan resmi atau risalah
dalam pembuatan perundang- undangan dan putusan – putusan hakim, bahan
hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi dan bahan hukum tersier berupa buku – buku mengenai
Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan
penelitian non-hukum dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyai
relevansi dengan topik penelitian.
Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah pengaturan penagih
hutang kartu kredit terdapat pada Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran
Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehatia-Hatian
Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Pihak Lain, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012
Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP/2009
perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
xiv
dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/20/DPNP/2012 Perihal Prinsip
Kehatia-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Akibat hukum bila penagih hutang
kartu kredit melakukan perbuatan melawan hukum ada 2 (dua) yaitu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan karyawan bank penerbit kartu kredit adalah
tanggung jawab bank penerbit kartu kredit sedangkan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan debt colleptor adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
Dan, Secara yuridis bank bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum
yang dilakukan penagih hutang kartu kredit. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367
butir 1 dan butir 3 KUHPerdata. Selain itu, dalam Pasal 38 Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 yaitu bank penerbit kartu kredit yang melanggar
Pasal 17B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 akan dikenakan
sanksi administrasi berupa teguran; denda; penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan/atau
pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi akan diatur
dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Saran yang dapat disampaikan dalam saya tulis dalam skripsi ini adalah
Kepada Gubernur Bank Indonesia hendaknya Surat Edaran Bank Indonesia
ditingkatkan menjadi Peraturan Bank Indonesia agar lebih mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Kepada bank umum yang menerbitkan kartu kredit
hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi
wanprestasi oleh pemegang kartu kredit agar supaya tidak macet. Kepada Bank
Indonesia hendaknya membuat Peraturan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pokok-pokok etika penagihan
hutang kartu kredit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]