Show simple item record

dc.contributor.advisorWasiati, Inti
dc.contributor.authorFarismawati
dc.date.accessioned2018-11-22T07:50:49Z
dc.date.available2018-11-22T07:50:49Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM150903101051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88462
dc.description.abstractPenulis mempelajari Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan data seperti studi pustaka, wawancara dan observasi yang terkait dengan judul penulis. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dalam Pengadaan Alat Tulis Kantor melakukan kerjasama dengan CV. Mitra Jaya Abadi. Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem pemungutan pajak With Holding System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, pemungutan dilakukan oleh bendahara Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember. Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember berhak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan Alat Tulis Kantor. Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan Alat Tulis Kantor adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember memungut Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Ketentuan tentang tatacara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Bendahara Pemerintah. Akan tetapi, bendahara BPBD Jember belum melakukan pelaporan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0344/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101051;
dc.subjectPemungutanen_US
dc.subjectPenyetoranen_US
dc.subjectPelaporan PPNen_US
dc.subjectPengadaanen_US
dc.subjectAlat Tulis Kantoren_US
dc.titleProsedur Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Ppn Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Bpbd Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record