Prosedur Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Ppn Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Bpbd Kabupaten Jember
Abstract
Penulis mempelajari Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan
data seperti studi pustaka, wawancara dan observasi yang terkait dengan judul
penulis. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal
21, Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja
Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dalam Pengadaan Alat Tulis
Kantor melakukan kerjasama dengan CV. Mitra Jaya Abadi.
Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem pemungutan pajak With Holding System yaitu suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib
Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak, pemungutan dilakukan oleh bendahara Badan
Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember. Dalam hal ini Badan
Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember berhak untuk melakukan
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan
Alat Tulis Kantor. Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan Alat
Tulis Kantor adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan
Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
memungut Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Undang-Undang nomor 42
Tahun 2009 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Ketentuan tentang tatacara
pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Bendahara
Pemerintah. Akan tetapi, bendahara BPBD Jember belum melakukan pelaporan
SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0344/UN25.1.2/SP/2018, Diploma
III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]