dc.description.abstract | Masyarakat kini semakin dimudahkan dengan kehadiran taksi berbasis
online. Dengan telepon seluler di tangan, mereka bisa mendapatkan Uber, Grab,
atau Go-Jek, angkutan roda dua yang juga berbasis aplikasi online tanpa mencegat
di jalan. Inilah salah satu berkah teknologi digital, membuat cepat dan mudah
berbagai urusan. Hal tersebut menjadi salah satu primadona bagi masyarakat
untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Selain harganya
yang relatif murah, taksi online juga sangat mudah diakses. Konsumen hanya
tinggal memesan angkutan lewat aplikasi, layanan siap mengantar kemana pun
sesuai tujuan.
Pada tanggal 2 Mei 2017, bahwa Para Pemohon dengan surat
permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 4
Mei 2017 dan diregister dengan Nomor 37 P/HUM/2017 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dengan dalildalil
yang pada pokoknya sebagai berikut: sehubungan dengan telah
dikeluarkannya serta diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, peraturan mana telah mengganti dan
mencabut serta menyatakan tidak berlaku peraturan yang dikeluarkan sebelumnya,
yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana
implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017
terhadap keberadaan transportasi online. Kedua, Bagaimana bentuk keadilan bagi
transportasi online dan transportasi konvensional di Indonesia.
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah untuk
mengetahui dan memahami implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 37 P/HUM/2017 terhadap keberadaan transportasi online dan untuk
mengetahui dan memahami bentuk keadilan bagi transportasi online dan
transportasi konvensional di Indonesia.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian
ini menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang
dilakukan.
Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini,
yakni: Pertama, implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 37
P/HUM/2017 terhadap keberadaan transportasi online yaitu membuat biaya taksi
online kembali murah, sementara pengemudi tidak lagi direpotkan aturan rumit
untuk bisa beroperasi. Kedua, keadilan bagi transportasi online dan transportasi
konvensional di Indonesia yaitu dengan terbitkannya Permenhub No. PM 108
Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi,
wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),
sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator. Semua pemangku
kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan
mematuhi peraturan ini. Sebab, proses penyusunannya sudah mengakomodasi
semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM
dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Saran dari penelitian ini yaitu pertama, pemerintah sebagai pemegang
kewenangan mengatur melalui pengambilan kebijakan harus berhati hati dan
berdiri di disemua pihak. Kedua, pemerintah harus mejamin keamanan dan
kenyamanan pengguna moda transportasi dan mampu mengakomodir semua
kebutuhan pelaku usaha yang menjunjung tinggi rasa keadilan baik transportasi
online maupun transportasi konvensional. | en_US |