Bentuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan Yang Dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Abstract
Permasalahan tanah yang terjadi di tengah masyarakat tidak hanya dalam lingkup keluarga saja, namun juga terjadi pada pelaku usaha dan masyarakat serta dapat melibatkan pemerintah. Seperti halnya beberapa permasalahan tanah yang terjadi di Kabupaten Ngawi. Banyak sekali terjadi sengketa tanah dengan bermacam-macam bentuk, seperti masyarakat dengan perorangan, masyarakat dengan badan hukum, serta masyarakat dengan instansi pemerintah yang sampai kini belum menemukan titik terang untuk penyelesaian permasalahan tersebut. Maka dari itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melakukan penyelesaian sengketa dengan semaksimal mungkin untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa. Namun banyak kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Ngawi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Kantor Pertanahan karena para pihak kurang memahami mengenai macam-macam bentuk penyelesaian sengketa pertanahan, selain itu persengketaan tersebut tidak segera mencapai kata mufakat.
Rumusan masalah dari skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu, bagaimana tipologi sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan bagaimana upaya penyelesaian hukum sengketa pertanahan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dilingkungan masyarakat terkait dengan bentuk penyelesaian sengketa pertanahan, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna untuk kalangan umum, mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Sedangkan tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui tipologi sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, untuk mengetahui upaya penyelesaian hukum sengketa pertanahan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe yuridis normatif (legal research) yaitu tipe penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penulis menggunaka dua pendekatan, yang pertama yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kedua pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah terdapat beragam tipologi sengketa yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi pada tahun 2017 yaitu ada 4 kasus sengketa pertanahan dengan tipologi yang berbeda, antara lain penguasaan tanah tanpa hak sebanyak 1 kasus, sertipikat ganda
sebanyak 1 kasus, serta putusan pengadilan sebanyak 2 kasus. Secara keseluruhan tipologi sengketa pertanahan yang ada di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi pada tahun 2017 dari keempat kasus sengketa tersebut termasuk dalam tipologi sengketa yang berkaitan dengan data yuridis dikarenakan keempat kasus sengketa pertanahan tersebut semua berbicara mengenai hak atas tanah.
Berdasarkan data yang diperoleh, upaya mediasi yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dengan para pihak yang bersengketa sudah maksimal dan sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Namun, sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi secara keseluruhan tidak dapat diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) yaitu mediasi dikarenakan para pihak tidak ingin kehilangan objek sengketa serta tetap dalam pendirian masing-masing yaitu saling mempertahankan status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Maka, upaya penyelesaian kasus pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi cenderung diselesaikan di tingkat Pengadilan Umum, dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri Ngawi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]