Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Online Apabila Terjadi Kecelakaan Menurut Undangundang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern kebutuhan akan
transportasi bagi masyarakat semakin meningkat untuk menunjang kegiatan
masyarakat itu sendiri. Hadirnya inovasi transportasi dengan menggunakan
aplikasi teknologi informasi atau transportasi online dapat dikatakan sebagai hal
baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi.
Kehadiran transportasi ini bukan serta merta tidak menimbulkan suatu
permasalahan. Kehadiran transportasi ini dapat diakui apabila memenuhi
persyaratan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek, yang menjadi permasalahan adalah ketika transportasi online ini
tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan maka terhadap penumpang tidak
mendapat perlindungan hukum atasnya
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis akan
membahasnya sebagai berikut:
1. Apakah pengguna jasa transportasi online roda 4 (empat) mendapatkan
santunan asuransi Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan lalu lintas?
2. Apa bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi online roda 4
(empat) apabila terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap penumpangnya?
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh
sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
Didalam tinjauan pustaka, diuraikan secara sistematis tentang teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang relevan yang terdiri dari: pengertian
perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, pengertian
transportasi online, macam-macam transportasi online, penumpang transportasi
online, pelaku usaha transportasi online, pengertian kecelakaan lalu lintas, dan
santunan kecelakaan lalu lintas.
Didalam pembahasan, penulis membahas tentang santunan asuransi jasa
raharja terhadap penumpang transportasi online yang mengalami kecelakaan lalu
lintas dan bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi online roda
empat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pembahasan seperti diatas maka dalam skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, santunan asuransi penumpang yang mengalami kecelakaan
melalui PT Jasa Raharja diberikan kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi
online yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, terhadap perusahaan angkutan
berbasis aplikasi online yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan maka apabila terjadi suatu kecelakaan kepada penumpangnya tidak mendapatkan
santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.
Kedua, tanggung jawab penyedia jasa tranportasi online atau perusahaan
angkutan berbasis aplikasi online telah memenuhi Pasal 188 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 untuk tentang Lalu Lintas untuk menganti kerugian
penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan
angkutan dan Angkutan Jalan serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku
usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan, bentuk tanggung jawab penyedia jasa transportasi online atau
perusahaan angkutan berbasis aplikasi online terhadap penumpang yang
mengalami kecelakaan adalah pemberian ganti kerugian berupa santunan kepada
ahli waris penumpang yang mengalami kematian dalam kecelakaan serta
perawatan kesehatan kepada penumpang yang menderita cacat tubuh dan cedera
atas kecelakaan angkutan yang terjadi.
Saran dari penelitian skripsi ini adalah pertama, Hendaknya perusahaan
angkutan berbasis aplikasi online yang belum memiliki izin penyelenggaraan
angkutan berbasis aplikasi online dan bagi pengemudi atau driver sebagai mitra
kerja perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan
penyelenggaraan angkutan agar mempunyai legalitas dalam hal penyelenggaraan
angkutan untuk mencegah kerugian penumpang apabila mengalami kecelakaan.
Perusahaan angkutan berbasis aplikasi online harus memiliki izin
penyelenggaraan angkutan agar penumpang yang menggunakan jasa angkutan
tersebut mendapatkan perlindungan hukum apabila suatu saat terjadi peristiwa
yang merugikan penumpang, kedua, Hendaknya penyedia jasa transportasi online
selain memberikan santunan kepada penumpangnya apabila mengalami
kecelakaan, penyedia jasa transportasi online harus memberikan pengawasan
kepada para pengemudinya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan
penumpang seperti tindakan pengemudi yang dapat mengakibatkan suatu
kecelakaan lalu lintas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]