dc.description.abstract | Anak merupakan penerus cita-cita bangsa yang membutuhkan
perlindungan hukum, karena Anak mudah terpengaruh dengan lingkungan yang
kurang baik, sehingga dapat membuat Anak melakukan perbuatan yang
melanggar hukum. Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap Anak harus cermat
dalam memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan memutus perkara dengan
tepat sesuai dengan kepastian dan keadilan hukum. Penulis tertarik untuk
menganalisis salah satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan
I bagi diri sendiri dalam Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg. Dalam
putusan tersebut terdakwa Anak I dijatuhi hukuman dengan Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal jika melihat
dari perbuatan terdakwa Anak I dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
Anak lebih tepat dijatuhi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan bagi Anak.
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang diangkat oleh penulis
dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, apakah putusan yang dijatuhkan oleh
Hakim dalam Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg telah sesuai dengan
fakta yang ditemukan dipersidangan. Kedua, apakah penjatuhan pidana penjara
dalam Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg telah sesuai dengan tujuan
pemidanaan bagi anak.
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian skripsi ini adalah sebagai
berikut: Pertama, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan yang
dijatuhkan oleh Hakim dalam Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg dengan
fakta yang ditemukan dipersidangan. Kedua, untuk mengetahui dan memahami
kesesuaian penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Nomor:
16/PidSus.A/2015/PN Spg dengan tujuan pemidanaan bagi anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan koseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Adapupun kesimpulan yang pertama yaitu bahwa putusan Hakim
Pengadilan Negeri Sampang dalam Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg
yang menyatakan terdakwa Anak I melakukan tindak pidana “tanpa hak secara
melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman”
dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan
fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Anak I memenuhi klasifikasi
penyalah guna narkotika sebagaimana ketentuan pada Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsurnya adalah
setiap penyalah guna, narkotika Golongan I, bagi diri sendiri. Karena berdasarkan
fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Anak I menggunakan narkotika
Golongan I bukan tanaman tersebut untuk dirinya sendiri bukan untuk diedarkan.Kesimpulan kedua yaitu bahwa Putusan Nomor: 16/PidSus.A/2015/PN Spg tidak
sesuai dengan tujuan pemidanaan bagi Anak. Selain karena salah didalam
menentukan pasal yang dijatuhkan, akibat dari kesalahan pasal yang dijatuhkan
itu menyebabkan pemidanaannya juga tidak tepat. Sehingga jika mengacu bahwa
Anak harus dilindungi meskipun dia sebagai pelaku tindak pidana narkotika
dimana Anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Karena pidana penjara bagi Anak
merupakan alternatif terakhir, dengan dipidananya terdakwa Anak I akan
memberikan dampak negatif terhadap Anak.
Saran dari Penulis adalah berdasarkan perkara a quo seharusnya Hakim
benar-benar memperhatikan kesesuaian fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Anak I. Dan juga seharusnya
Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan
Pecandu Narkotika Ke Dalam Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Serta,
memberikan perintah rehabilitasi terhadap terdakwa Anak I, agar ketika kembali
ke masyarakat terdakwa Anak I diharapkan tidak mengulangi perbuatannya lagi. | en_US |