Show simple item record

dc.contributor.advisorBIDHARI S.M.B., Sandhika Cipta
dc.contributor.authorANDIKA, Novan
dc.date.accessioned2018-11-21T04:44:30Z
dc.date.available2018-11-21T04:44:30Z
dc.date.issued2018-11-21
dc.identifier.nimNIM150903101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88283
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat berpengaruh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik dalam skala nasional maupun skala daerah. Dalam skala daerah sejak diberlakukanya Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Pemerintah Daerah dapat dengan mandiri merencanakan dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta menggali sumber-sumber keuangan daerah. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli daerah salah satunya berasal dari Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah apabila dilihat dari terus meningkatnya jumlah Pajak Penerangan Jalan yang berhasil dipungut setiap tahunnya yang tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli daerah Tersebut. Berdasarkan Undang-undang, Pajak Penerangan Jalan dipungut berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh penyedia tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan dihitung dengan mengalikan jumlah tarif yang tertera pada Peraturan masing-masing daerah dengan jumlah Nilai Jual Tenaga Listrik. Untuk daerah kabupaten Banyuwangi berdasarkan Perda No. 2 tahun 2011 sebesar 9% untuk penggunaan rumah tangga, 3% untuk industri dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Dalam penerapanya di Indonesia Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah PT PLN, sehingga PT PLN wajib untuk memungut Pajak Penerangan Jalan pada pengguna listrik. Dalam pemungutanya Pajak Penerangan Jalan dibagi menjadi dua berdasarkan jenis meteranya. Untuk meteran Prabayar dipungut ketika pelanggan membeli token listrik, sedangkan untuk meteran Pascabayar dipungut ketika tagihan invoice tiap bulan keluar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101033;
dc.subjectPAJAK PENERANGAN JALANen_US
dc.subjectPT. PLN (PERSERO)en_US
dc.titleMekanisme Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Jajag Area Banyuwangi (Mechanism of Imposition Road Lighting Tax at PT PLN Distric Jajag Area Banyuwangi)en_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record