dc.contributor.advisor | BIDHARI S.M.B., Sandhika Cipta | |
dc.contributor.author | ANDIKA, Novan | |
dc.date.accessioned | 2018-11-21T04:44:30Z | |
dc.date.available | 2018-11-21T04:44:30Z | |
dc.date.issued | 2018-11-21 | |
dc.identifier.nim | NIM150903101033 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88283 | |
dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat berpengaruh
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik dalam skala nasional maupun skala
daerah. Dalam skala daerah sejak diberlakukanya Undang-Undang No. 28 tahun
2009 Pemerintah Daerah dapat dengan mandiri merencanakan dan melaksanakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta menggali sumber-sumber
keuangan daerah. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Daerah adalah
dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah,
hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang
dipisahkan dari Penerimaan Asli daerah salah satunya berasal dari Pajak
Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu faktor yang
mendukung Pendapatan Asli Daerah apabila dilihat dari terus meningkatnya
jumlah Pajak Penerangan Jalan yang berhasil dipungut setiap tahunnya yang
tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli daerah Tersebut.
Berdasarkan Undang-undang, Pajak Penerangan Jalan dipungut
berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh penyedia tenaga
listrik. Pajak Penerangan Jalan dihitung dengan mengalikan jumlah tarif yang
tertera pada Peraturan masing-masing daerah dengan jumlah Nilai Jual Tenaga
Listrik. Untuk daerah kabupaten Banyuwangi berdasarkan Perda No. 2 tahun
2011 sebesar 9% untuk penggunaan rumah tangga, 3% untuk industri dan 1,5%
untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Dalam penerapanya di Indonesia Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah PT
PLN, sehingga PT PLN wajib untuk memungut Pajak Penerangan Jalan pada
pengguna listrik. Dalam pemungutanya Pajak Penerangan Jalan dibagi menjadi
dua berdasarkan jenis meteranya. Untuk meteran Prabayar dipungut ketika
pelanggan membeli token listrik, sedangkan untuk meteran Pascabayar dipungut
ketika tagihan invoice tiap bulan keluar. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 150903101033; | |
dc.subject | PAJAK PENERANGAN JALAN | en_US |
dc.subject | PT. PLN (PERSERO) | en_US |
dc.title | Mekanisme Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Jajag Area Banyuwangi (Mechanism of Imposition Road Lighting Tax at PT PLN Distric Jajag Area Banyuwangi) | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |