• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Jajag Area Banyuwangi (Mechanism of Imposition Road Lighting Tax at PT PLN Distric Jajag Area Banyuwangi)

    Thumbnail
    View/Open
    NOVAN ANDIKA - 150903101033_.pdf (1.804Mb)
    Date
    2018-11-21
    Author
    ANDIKA, Novan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat berpengaruh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik dalam skala nasional maupun skala daerah. Dalam skala daerah sejak diberlakukanya Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Pemerintah Daerah dapat dengan mandiri merencanakan dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta menggali sumber-sumber keuangan daerah. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli daerah salah satunya berasal dari Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah apabila dilihat dari terus meningkatnya jumlah Pajak Penerangan Jalan yang berhasil dipungut setiap tahunnya yang tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli daerah Tersebut. Berdasarkan Undang-undang, Pajak Penerangan Jalan dipungut berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh penyedia tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan dihitung dengan mengalikan jumlah tarif yang tertera pada Peraturan masing-masing daerah dengan jumlah Nilai Jual Tenaga Listrik. Untuk daerah kabupaten Banyuwangi berdasarkan Perda No. 2 tahun 2011 sebesar 9% untuk penggunaan rumah tangga, 3% untuk industri dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Dalam penerapanya di Indonesia Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah PT PLN, sehingga PT PLN wajib untuk memungut Pajak Penerangan Jalan pada pengguna listrik. Dalam pemungutanya Pajak Penerangan Jalan dibagi menjadi dua berdasarkan jenis meteranya. Untuk meteran Prabayar dipungut ketika pelanggan membeli token listrik, sedangkan untuk meteran Pascabayar dipungut ketika tagihan invoice tiap bulan keluar.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88283
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository