Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Online Apabila Terjadi Kecelakaan Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Abstract
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
Didalam tinjauan pustaka, diuraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yang terdiri dari: pengertian perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, pengertian transportasi online, macam-macam transportasi online, penumpang transportasi online, pelaku usaha transportasi online, pengertian kecelakaan lalu lintas, dan santunan kecelakaan lalu lintas.
Didalam pembahasan, penulis membahas tentang santunan asuransi jasa raharja terhadap penumpang transportasi online yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi online roda empat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pembahasan seperti diatas maka dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, santunan asuransi penumpang yang mengalami kecelakaan melalui PT Jasa Raharja diberikan kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, terhadap perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan maka
apabila terjadi suatu kecelakaan kepada penumpangnya tidak mendapatkan santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.
Kedua, tanggung jawab penyedia jasa tranportasi online atau perusahaan angkutan berbasis aplikasi online telah memenuhi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk tentang Lalu Lintas untuk menganti kerugian penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan dan Angkutan Jalan serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, bentuk tanggung jawab penyedia jasa transportasi online atau perusahaan angkutan berbasis aplikasi online terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan adalah pemberian ganti kerugian berupa santunan kepada ahli waris penumpang yang mengalami kematian dalam kecelakaan serta perawatan kesehatan kepada penumpang yang menderita cacat tubuh dan cedera atas kecelakaan angkutan yang terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]