Akibat Hukum Kawin Kontrak yang Dilakukan Oleh Pekerja Asing Indonesia
Abstract
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama. Ikatan tersebut dalam Islam dinamakan “mitsaqan ghaliidzan” yaitu suatu ikatan yang sangat kukuh dan kekal abadi. Ikatan suami isteri yang sedemikian kukuh tersebut sehingga tidak dapat dipisahkan. Dalam hukum perkawinan islam ada beberapa perkawinan yang dibatalkan, yaitu: Kawin kontrak, Kawin Syighar, Kawin Tahlil, Kawin gadai, Kawin waris, dan Poliandri. Kawin kontrak atau nikah mut’ah ialah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki – laki dan seorang perempuan dengan jangka waktu tertentu. Batas waktu perkawinan tersebut ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak sebelum melaksanakan akad nikah. Dengan berlalunya jangka waktu perkawinan yang telah disepakati sebelumnya, maka berakhir pulalah ikatan perkawinan tersebut tanpa adanya proses perceraian. Awal mula adanya kawin kontrak atau nikah mut’ah terjadi pada saat peperangan Authas dan pembukaan kota Mekkah. Perjalanan yang bisa menghabiskan waktu berbulan – bulan mengharuskan para tentara Islam berada jauh dari rumah dan
keluarganya. Untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, maka diizinkan oleh Nabi untuk melakukan nikah mut’ah. Setelah berakhirnya peperangan tersebut, Nabi melarang adanya nikah mut’ah. Latar belakang penelitian skripsi yang menguraikan alasan peneliti untuk membahas dan mengkaji mengapa peneliti perlu untuk membahas isu hukum tentang ketentuan yang mengatur kawin kontrak, kesesuaian kawin kontrak dengan hukum positif Indonesia, serta akibat hukum kawin kontrak. Selanjutnya isu hukum tersebut dijadikan acuan dalam rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang kawin kontrak di Indonesia. Kedua, kesesuaian kawin kontrak dengan hukum positif di Indonesia. Ketiga, akibat hukum perkawinan yang dilakukan secara kawin kontrak. Tujuan dari penelitian skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) , yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian skripsi ini merupakan tujuan yang bersifat akademis, yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat – syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khusus penelitian skripsi adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah, untuk mengetahui dan mengkaji tentang kesesuaian kawin kontrak dengan hukum positif di Indonesia, serta untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum yang terjadi akibat pelaksanaan kawin kontrak terhadap keabsahan perkawinan. Metodelogi penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: Undang – Undang, konseptual, bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisa bahan hukum. Undang – Undang Perkawinan yang menjadi Undang – Undang Nasional tidak mengatur tentang kawin kontrak di Indonesia. Pelarangan kawin kontrak atau nikah mut’ah di Indonesia merupakan sebuah aturan yang telah disepakati oleh para Ulama Indonesia. Kawin kontrak merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Tidak tercapainya suatu tujuan perkawinan dalam pasal 1 Undang – Undang Perkawinan merupakan alasan pelarangan kawin kontrak. Tujuan perkawinan untuk membentuk sebuah keluarga yang kekal abadi dalam ikatan perkawinan yang legal secara agama dan negara tidak terpenuhi dalam hubungan kawin kontrak. Keharaman kawin kontrak atau nikah mut’ah tidak berlaku bagi ajaran penganut Syi’ah. Ulama Syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa nikah mut’ah merupakan perkawinan yang dianjurkan dalam Islam. Menurut masyarakat penganut mazhab Syi’ah Imamiyah, mereka akan mendapatkan pahala besar apabila melakukan nikah mut’ah, karena nikah mut’ah merupakan suatu anjuran oleh Rasulullah. Kawin kontrak merupakan suatu perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Pelaksanaan kawin kontrak atau nikah mut’ah tidak sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan dalam Undang – Undang. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa harus adanya wali dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan. Pasal 20 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menytakan Wali nikah yang berhak untuk menikahkan ialah wali nasab dan wali hakim. Wali nikah dalam pelaksanaan kawin kontrak atau nikah mut’ah bagi wanita dewasa tidak diwajibkan, bagi wanita yang telah dewasa menikah tanpa wali nikah sudah merupakan perkawinan yang sah. Syarat sah perkawinan telah dijelaskan secara redaksional dalam Undang – Undang Perkawinan pasal 2 ayat (2) “Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Perkawinan yang telah dicatat kepada Pegawai Pencatat Nikah merupakan perkawinan yang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan Hukum sebagai jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi atau diri sendiri maupun kepentingan orang lain. Perkawinan yang dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang dan perkawinan tersebut tidak dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, bahwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan dan melanggar norma dan keabsahan perkawinan maka perkawinan tersebut menjadi cacat hukum dan batal demi hukum. Akibat dari perkawinan yang batal demi hukum, maka perkawinan tersebut sejak awal dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi suatu perkawinan. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah harus adanya pencegahan terhadap maraknya kawin kontrak. Solusinya adalah dengan mengadakan sosialisai kepada masyarakat Indonesia mengenai hukum kawin kontrak serta akibat – akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya kawin kontrak. Perlu adanya pasal khusus mengenai pelarangan kawin kontrak secara redaksional dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]