PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KERIPIK JAMUR MEREK SNACK GOOD YANG MENGANDUNG NARKOTIKA
Abstract
Hukum perlindungan konsumen merupakan masalah yang menarik dan
menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Indonesia. Perlindugan terhadap
Konsumen dipandang sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang merupakan penggerak bagi produktifitas dan
efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka
mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal
tersebut, pada akhirnya baik langsung maupun tidak langsung konsumenlah yang
pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian upaya-upaya untuk
memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen
merupakan suatu hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya
terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang
menyangkut perlindungan Konsumen guna melindungi hak-hak konsumen yang
sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak
terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum
yang sedang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
adalah yuridis-normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini
dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti
Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur berisi konsep-konsep
teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan
skripsi ini.
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa dalam kegiatan
produksi makanan Industri Rumah Tangga Dinas Kesehatan memiliki wewenang
dalam mengawasi dan mengevaluasi produk tersebut agar dapat diketahui suatu
produk itu layak atau tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian apabila
terbukti suatu produk makanan berbahaya atau merugikan bagi konsumen maka
pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang yang berlaku. Upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha
dengan konsumen dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non litigasi.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah bahwa Dinas kesehatan sendiri memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan makanan yang beredar diwilayahnya
masing-masing yang kemudian dapat langsung melaporkannya ke Badan POM.
Dinas kesehatan berperan penting dalam melakukan evaluasi produk industri
rumah tangga mengenai layak atau tidaknya produk tersebut untuk di edarkan,
apabila suatu produk telah di evaluasi dan dinyatakan layak untuk di edarkan
maka produk tersebut berhak mendapatkan SPP-IRT. Tanggung jawab Dinas
Kesehatan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan
konsumen menjadi bagian yang penting dalam upaya membangun kegiatan usaha
yang positif dan dinamis, sehingga hak-hak konsumen tetap bisa diperhatikan oleh
para pelaku usaha. Dinas Kesehatan sesuai dengan salah satu fungsinya
melakukan Post Market Surveilance, yakni Dinas Kesehatan melakukan
pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberikan izin produksi serta
mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran guna menghindari produk
pangan Industri Rumah Tangga yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Pelaku usaha dianggap harus bertanggung jawab apabila telah timbul kerugian
pada konsumen karena mengonsumsi suatu produk, dalam hal ini pelaku usaha
harus mengganti kerugian tersebut. Mengenai upaya penyelesaian sengketa
konsumen dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa
konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]