PROSEDUR PEMBERIAN DANA HIBAH PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPTEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember tentang dana hibah saya bisa
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember adalah satuan kerja
perangkat daerah yang harus berkoordinasi agar peyelenggaraan
pemerintahan berjalan dengan baik. Ada beberapa sub bagian di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan yag memiliki fungsi dan tugas masingmasing.
Bagian seketariat, bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Untuk pengurusan Dana Hibah, bagian seketariatan sub bagian umum dan
kepegawaianlah yang memiliki wewenang utuk mengurus prosesnya.
2. Selama pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan kabupaten Jember, penulis melaksanakan beberapa tugas –
tugas yag diberikan oleh pihak lembaga, yang meliputi:
a. Mengentri data untuk laporan realisasi anggaran tahun 2017
menggunkan microsoft word
b. Membuat laporan berita acara rapat menggunakan microsoft word
c. Melakukan pencatatan atas hadiah berupa buku dari IAIN, pencatatan
dilakukan secara manual.
d. Membantu bagain layanan untuk mengentri data peminjam baru, dan
data peminjaman serta pengembalian buku. Pengentrian dilakukan
secara komputerisasi
e. Membantu bagian perpustakaan keliling
f. Melakukan pencatatan atas buku – buku baru. Pencatatan dilakukan
dengan Microsoft Excel
g. Membuat laporan berita acara menggunakan microsoft word
3. Dalam pelaksanaan prosedur pemberian dana hibah dalam bentuk uang,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Jember selaku SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) hanya bertindak sebagai fasilitator dan
monitoring. Untuk pelaksanaannya ada tiga tahapan prosedur yang
dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yaitu:
a. Prosedur Pengajuan Dana Hibah
Dalam prosedur pengajuan dana hibah, Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Jember memverifikasi terlebih dahulu proposal
yang dikirimkan oleh lembaga calon penerima hibah sebelum
dilanjutkan kepada bupati untuk diproses. Jika proposal beserta berkas
– berkasnya sudah lengkap maka akan dibuatkan surat rekomendasi
dan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, namun jika tidak maka
proposal akan dikembalikan kepada pihak lembaga calon penerima
hibah.
b. Prosedur Pencairan Dana Hibah
dalam prosedur pencairan dana hibah Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Jember memverifikasi terlebih dahulu
kelengkapan berkas – berkas yang dikirimkan oleh pihak lembaga
calon penerima hibah untuk pencairan. Jika sudah lengkap maka Dinas
akan membuatkan Pakta Integritas dan NPHD (Naskah Perjanjian
Hibah Daerah) yang kemudian akan dikirimkan kepada bupati untuk
diproses.
c. Prosedur Pertanggungjawaban Dana Hibah.
Untuk prosedur pertanggung jawaban dana hibah, Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kabupaten Jember berkewajiban membuatkan RPJ
(Rincian Pertanggung Jawaban) setelah mendapatkan SPJ (Surat
Pertanggung Jawaban) dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari
pihak lembaga penerima hibah. Jika dalam kurun waktu 14 hari
lembaga penerima hibah tidak mengirimkan LPJ nya maka Dinas
berhak mengirimkan surat teguran pertama, jika dalam kurun waktu 14
hari terhitung dari surat teguran pertama diterbitkan dan lembaga
penerima hibah masih tidak memberikan laporannya maka akan
diterbitkan surat teguran kedua. Jika kurun waktu 14 hari dari surat
teguran kedua masih tidak ada respon maka Dinas akan
melaporkannya kepada bupati dengan tembusan BPK-RI.
4. Dalam melasanakan prosedur pemberian dana hibah, di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember ada beberapa kelemahan
diantaranya :
a. Tidak adanya tim yang khusus untuk menangani masalah dana
hibah. Sehingga ada beberapa pihak lembaga calon penerima hibah
yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya
dikarenakan tidak adanya tim khusus untuk menyeleksi calon
penerima hibah. Untuk itu untuk mengatasi masalah tersebut bisa
dengan cara memperketat seleksi dan membentuk tim khusus untuk
menyeleksi calon penerima hibah, sehingga Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan selaku fasilitator dan monitoring benar-benar yakin
dengan kegiatan lembaga calon penerima hibah tersebut dan yakin
bahwa lembaga tersebut berhak menerima besaran dana yang akan
diberikan.
b. Tidak adanya SOP tentang pemberian dana hibah di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Sehingga terjadinya kesalahan dalam
menjaga konsistensi bisa saja terjadi. Untuk itu untuk mengatasi
masalah tersebut bisa dengan cara membuat SOP tentang
pemberian dana hibah seperti yang sudah penulis buat dalam
Laporan Tugas Akhir ini pada halaman 45 sampai dengan 59.
Collections
- DP-Accounting [658]