dc.description.abstract | Pada saat ini, penggunaan ATM bukanlah hal yang baru. Penggunaan ATM
juga memicu terjadinya kejahatan. Nasabah sebagai pengguna ATM merupakan
pihak yang paling dirugikan apabila terjadi tindak kejahatan seperti ini, sehingga
membutuhkan perlindungan yang lebih baik oleh bank yang bersangkutan maupun
oleh pemerintah. Keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan mesin ATM
sangat rentan, karena banyak hal yang dapat terjadi pada nasabah mengingat
kurangnya keamanan bertransaksi via ATM. Masyarakat pada umumnya sangat
percaya dengan mesin ATM dan juga sama halnya uang yang ada di dalam nya,
pemikiran umum masyarakat akan mesin ATM adalah semua uang yang
dikeluarkan di mesin ATM sudah terhitung dengan benar dan dapat dipastikan uang
tersebut asli. Kenyataannya banyak hal yang dapat terjadi dalam bertransaksi
menggunakan mesin ATM, seperti penarikan uang yang ternyata tidak terhitung
dengan benar nominalnya, uang di mesin ATM terdapat kesulitan karena uang
tersangkut hingga menyebabkan uang tersebut sobek ketika diambil, terdapat uang
yang kusut, ada juga kasus dimana terdapat uang palsu saat transaksi penarikan
pada mesin ATM. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana
tanggung jawab hukum bank atas ditemukan nya uang palsu dalam mesin ATM ?
(2) Apakah upaya yang dapat dilakukan nasabah bank yang menarik uang dari
mesin ATM yang terdapat uang palsu ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non
hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif
kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Tanggung
jawab hukum pihak bank atas ditemukannya uang palsu dalam mesin ATM adalah
bagian dari tanggung jawab bank sebagai pelaku usaha. Nasabah yang dirugikan
dengan adanya temuan uang palsu saat mengambil uang di ATM harus membawa
bukti yang cukup kuat untuk memperoleh pertanggungjawaban pihak bank selaku
penyedia layanan dan fasilitas ATM. Setelah adanya temuan uang palsu tersebut,
nasabah dapat melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian,
tentunya dilengkapi bukti fisik seperti uang palsu yang ditemukan, rekaman CCTV
saat pengambilan uang di ATM dan keterangan uang palsu dari Bank Indonesia.
Setelah adanya laporan tersebut pihak nasabah dapat meneruskan ke pihak bank
terkait untuk meminta pertanggungjawaban atau penggantian uang asli. Namun
demikian apabila bank yang bersangkutan tidak mempercayai adanya laporan
tersebut nasabah dapat melanjutkan dengan menempuh upaya hukum. Bagi pihak
nasabah selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh adanya temuan uang palsu
saat pengambilan uang di ATM, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan
dasar hukum KUH Perdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Namun demikian sebelum dapat melakukan upaya litigasi
diupayakan upaya non litigasi, berupa alternetif penyelesaian sengketa seperti
negosiasi atau mediasi maupun melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen), dengan tujuan penyelesaian masalah lebih baik, cepat, dan membawa
manfaat bagi kedua belah pihak. Demikian halnya dengan kerugian nasabah selaku
konsumen pada saat pengambilan uang di ATM yang ternyata menjumpai atau
mendapati uang palsu, perlu dilakukan dengan baik khususnya menyangkut
kerugian yang dialami oleh konsumen. | en_US |