dc.description.abstract | Tujuan dari pembuatan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universtias Jember, sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan berasal dari masyarakat yang bersifat praktis, dan untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap permasalahan yang dihadapi. Tujuan kedua adalah tujuan yang bersifat khusus yaitu, Untuk mengetahui dan memahami dugaan Indonesia melakukan perbuatan dumping pada impor fatty alcohol di Uni Eropa, Untuk mengetahui dan memahami dampak putusan panel WTO/GATT 1994 terkait sengketa fatty alcohol terhadap perdagangan internasional, dan Untuk mengetahui dan memahami upaya Indonesia dalam penyelesaian sengketa fatty alcohol kesesuaiannya dengan ketentuan WTO/GATT 1994.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus
Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu anatara lain pengertian dari General Agreement on Tariff and Trade, World Trade Organization, Peranan WTO dalam perdagangan internasional, Peranan WTO dalam perdagangan Indonesia, Dumping, Fatty Alcohol, Penyelesaian sengketa perdagangan internasional dalam kerangka WTO.
Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban pada rumusan masalah pertama mengacu berkaitan dengan Pasal 2.4 Perjanjian Anti-Dumping, Pasal 3.5 Perjanjian Anti-Dumping, dan Pasal 6.7 Perjanjian Anti Dumping, jawaban rumusan masalah kedua adalah fungsi terhadap putusan panel pada sengketa Indonesia dengan Uni Eropa dalam perkara penerapan kewajiban anti-dumping pada sebagian produk fatty alcohol terhadap keberlangsungan perdagangan internasional, dan jawaban dari rumusan masalah yang ketiga didasarkan pada ketentuan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement Dispute (DSU).
Kesimpulan atas kasus ini yaitu, pertama Indonesia secara sah terbukti melakukan perbuatan dumping atas sebagian produk fatty alcohol di Uni Eropa, Indonesia melanggar ketentuan Pasal 2.4 dan 3.5 Perjanjian Anti-Dumping. Kedua, Putusan panel Indonesia dengan Uni Eropa dalam perkara penerapan kewajiban anti-dumping sebagian produk fatty alcohol memberikan dampak bagi perdagangan internasional. Putusan panel dan putusan banding ini dapat menjadi sumber hukum tambahan (yurisprudensi) yang digunakan dalam argumen para pihak dan/atau pertimbangan panel dan appellate body (badan peninjau) dalam mengambil putusan. Ketiga, Upaya Indonesia dalam proses mekanisme penyelesaian sengketa telah sesuai dengan ketentuan DSU.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, Pertama hendaknya seluruh pelaku usaha di Indonesia, khusunya bagi mereka yang mengekspor barang usahanya lebih menaati peraturan yang telah berlaku, khususnya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization selaku organisasi dagang dunia. Kedua, hendaknya buku yang setiap tahunnya diterbitkan oleh Dispute Settlement Body yang berisikan putusan-putusan panel dan/atau badan peninjau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, karena sampai saat ini buku tersebut masih dalam bahasa Inggris. Ketiga, hendaknya panel lebih transparan dalam proses persidangan dengan cara terus berkomunikasi dengan para pihak yang berkepentingan, dan menjelaskan langkah selanjutnya bagi para pihak, sehingga kesalahpahaman tidak terjadi dikemudian hari. | en_US |