Show simple item record

dc.contributor.advisorANWAR
dc.contributor.advisorSUTOMO
dc.contributor.authorANGGITA, Estu Tri
dc.date.accessioned2018-11-15T07:44:09Z
dc.date.available2018-11-15T07:44:09Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.nimNIM130910201005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88075
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) oleh pemerintah Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Tahun anggaran 2016. Menurut Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang alokasi dana desa dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang keuangan desa, Alokasi dana desa selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADD yang diterima oleh pihak pemerintah desa Tamanagung pada tahun 2016 sebesar Rp. 500.495.000. Dana yang diperoleh oleh Desa Tamanagung digunakan untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan pembinaan kemasyarakatan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk mencapai tujuan penggunaan alokasi dana desa (ADD) sangat diperlukan Akuntabilitas dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD). Untuk menciptakan akuntabilitas sangat diperlukan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan dan masyarakat desa. Adapun pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dimulai dari berbagai tahapan yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. Dari 4 Tahapan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dilihat akuntabilitas dari segi akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Selain itu ditijau melalui 4 dimensi akuntabilitas yaitu akutabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program. Adapun permasalahan yang ada di Desa Tamanagung dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) yaitu adanya perbedaan besaran ADD pada tahun 2016, tidak dialokasikannya kegiatan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2016, dalam (RKPDesa) dana bantuan alokasi dana desa (ADD) hanya dianggarkan untuk penyelengaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan saja, kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Tamanagung dapat dikatakan bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak dalam konteks substansi memberdayakan ekonomi. Dari permasalahan tersebut menjadi menarik untuk diteliti terkait akuntabilitas pengelolaan ADD oleh pemerintah desa di desa Tmanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan tiga teknik pengambilan data, yaitu: dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini juga menggunakan data primer maupun sekunder. Untuk menentukan informan pada proses wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Jumlah keseluruhan informan dalam penelitian ini adalah 7 orang yang akan diwawancarai terkait bagaimana akuntabilitas pengelolaan ADD oleh pemerintah desa. Dari data yang yang diperoleh tersebut kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data interaktif yang disampaikan oleh Miles dan Huberman. Berdasarkan analisis data untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan ADD oleh pemerintah Desa Tamanagung, da;am pengelolaan ADD terdapat 4 Tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. Dari 4 tahapan pengelolaan tersebut dilihat akuntabilitas dari segi akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Selain itu peneliti meninjau dari 4 dimensi akuntabilitas yaitu akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program. Dalam akuntabilitas pengelolaan ADD oleh pemerintah desa di Desa Tamanagung sudah dapat dikatakan cukup baik. Dilihat dari segi akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal serta 4 dimensi akuntabilitas pemerintah desa Tamanagung telah mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan ADD pada setiap tahapan namun harus tetap diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan agar dalam menyusun pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) tidak mengalami kesalahan dalam penyusunannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130910201005;
dc.subjectAkuntabilitas Pengelolaanen_US
dc.subjectAlokasi Dana Desa (ADD)en_US
dc.titleAkuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa di Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record