dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan
alokasi dana desa (ADD) oleh pemerintah Desa Tamanagung Kecamatan Cluring
Kabupaten Banyuwangi Tahun anggaran 2016. Menurut Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang alokasi dana desa dan Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang keuangan desa, Alokasi dana
desa selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten setelah
dikurangi dana alokasi khusus. ADD yang diterima oleh pihak pemerintah desa
Tamanagung pada tahun 2016 sebesar Rp. 500.495.000. Dana yang diperoleh oleh
Desa Tamanagung digunakan untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa
dan Perangkat Desa, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan
pembinaan kemasyarakatan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk mencapai tujuan penggunaan alokasi dana desa (ADD) sangat diperlukan
Akuntabilitas dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD). Untuk
menciptakan akuntabilitas sangat diperlukan pengelolaan alokasi dana desa
(ADD) yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan dan
masyarakat desa. Adapun pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dimulai dari
berbagai tahapan yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
Dari 4 Tahapan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dilihat akuntabilitas dari
segi akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Selain itu ditijau melalui 4
dimensi akuntabilitas yaitu akutabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses,
akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program.
Adapun permasalahan yang ada di Desa Tamanagung dalam hal
pengelolaan alokasi dana desa (ADD) yaitu adanya perbedaan besaran ADD pada
tahun 2016, tidak dialokasikannya kegiatan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2016, dalam (RKPDesa) dana bantuan alokasi dana desa (ADD) hanya
dianggarkan untuk penyelengaraan pemerintahan desa dan pembinaan
kemasyarakatan saja, kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh
pemerintah desa Tamanagung dapat dikatakan bahwa program pemberdayaan
masyarakat tidak dalam konteks substansi memberdayakan ekonomi. Dari
permasalahan tersebut menjadi menarik untuk diteliti terkait akuntabilitas
pengelolaan ADD oleh pemerintah desa di desa Tmanagung Kecamatan Cluring
Kabupaten Banyuwangi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan
menggunakan tiga teknik pengambilan data, yaitu: dokumentasi, wawancara, dan
observasi. Penelitian ini juga menggunakan data primer maupun sekunder. Untuk
menentukan informan pada proses wawancara dilakukan dengan menggunakan
teknik purposive sampling. Jumlah keseluruhan informan dalam penelitian ini
adalah 7 orang yang akan diwawancarai terkait bagaimana akuntabilitas
pengelolaan ADD oleh pemerintah desa. Dari data yang yang diperoleh tersebut
kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data interaktif
yang disampaikan oleh Miles dan Huberman.
Berdasarkan analisis data untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan
ADD oleh pemerintah Desa Tamanagung, da;am pengelolaan ADD terdapat 4
Tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. Dari 4
tahapan pengelolaan tersebut dilihat akuntabilitas dari segi akuntabilitas vertikal
dan akuntabilitas horizontal. Selain itu peneliti meninjau dari 4 dimensi
akuntabilitas yaitu akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses,
akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program.
Dalam akuntabilitas pengelolaan ADD oleh pemerintah desa di Desa
Tamanagung sudah dapat dikatakan cukup baik. Dilihat dari segi akuntabilitas
vertikal dan akuntabilitas horizontal serta 4 dimensi akuntabilitas pemerintah desa
Tamanagung telah mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan ADD pada
setiap tahapan namun harus tetap diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan
agar dalam menyusun pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) tidak
mengalami kesalahan dalam penyusunannya. | en_US |