Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorPramono, Yudika Adi
dc.date.accessioned2018-11-15T04:51:29Z
dc.date.available2018-11-15T04:51:29Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.nim110710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88068
dc.description.abstractKreteria Debitor yang dapat menerapkan asas kelangsungan usaha dalam perkara kepailitan adalah Debitor memiliki prospek yang baik dalam melaksanakan usahanya dengan kata lain Debitor memiliki aset yang lebih banyak dari jumlah utang yang diajukan dalam permohonan pailit oleh Kreditor. Hal ini dapat ditemukan di penjelasan Undang – Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai pengertian Asas Kelangsungan Usaha tersebut. Dapat di temukan juga di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 104 ayat (1) dirumuskan Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali sedangkan menurut Pasal 104 ayat (2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Debitor Atas Permohonan Pailit Oleh Kreditoren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Permohonan Pailit Oleh Kreditor Ditinjau Dari Asas Kelangsungan Usahaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record