Show simple item record

dc.contributor.authorCHOTIMAH, CHUSNUL
dc.date.accessioned2018-11-15T03:50:10Z
dc.date.available2018-11-15T03:50:10Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.issn120710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88066
dc.description.abstractRumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha dalam perjanjian pembiayaan konsumen sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ? (2) Apakah penyelesaian sengketa melalui Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen sudah sesuai dengan kesepakatan pihak PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance dan Rahmat Hidayat selaku pihak konsumen dan (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pdt.Sus/2016 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Konsekwensi hukum jika dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha, pada dasarnya mempunyai dasar hukum yang dalam pelaksanannya bebas tapi terbatas. Artinya walaupun diperkenankan dengan menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 1320 dan 1338 BW namun dibatasi pula oleh ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Apabila perjanjian baku tersebut membawa kerugian bagi konsumen dan diajukan gugatan ke pengadilan, hakim memutuskan untuk membatalkan demi hukum perjanjian, maka perjanjian menjadi batal seluruhnya (bukan hanya klausula bakunya). Dengan demikian, perjanjian baku yang merugikan konsumen akan menjadi batal demi hukum. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi sama-sama kuat dan benarnya namun demikian karena sudah ada perjanjian yang memuat bagaimana cara menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak harus tunduk dan patuh kepada penyelesaian tersebut karena mengacu pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) BW bahwa kesepakatan dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Jika kesepakatan dalam perjanjian tersebut tidak dipenuhi akan mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian. Dalam perjanjian tersebut juga diatur dan disebutkan bagaimana dan lembaga apa yang dipilih para pihak untuk menyelesaikan permasalahan jika dalam perjanjian tersebut timbul sengketa (choice of forum). Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Akibat hukum tidak dipenuhinya klausul perjanjian tentang lembaga penyelesaian sengketa adalah wanprestasi. Pelaku Usaha dengan Konsumen telah terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018846307/PK/07/12, tanggal 25 Juli 2012, yang mana telah menyepakati tempat pemilihan penyelesaian sengketa, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana pada kenyataannya perihal perjanjian penyelesaian sengketa tersebut tidak pernah ditunjukkan dan dibacakan kepada Konsumen (Pemohon Kasasi) dan telah pernah disanggah atau dibantah dalam replik Pemohon Kasasi tanggal 25 September 2015 perihal tempat penyelesaian sengketa a quo tersebut, lagi pula perihal kesepakatan tempat Penyelesaian sengketa tersebut, apabila dihubungkan pada Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, “Penyelesaian Sengketa dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”, bahwa dalam sengketa a quo, Termohon Kasasi (Pelaku Usaha) telah menerapkan klausula baku dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut sebelum terjadinya sengketa, seharusnya jika terjadi sengketa antara Para Pihak maka Para Pihak dapat memilih penyelesaian sengketa apakah melalui Pengadilan atau di Luar Pengadilan secara sukarela Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya kepada konsumen diberi pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap masalah hukum perlindungan konsumen. Selama ini banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, demikian halnya kepada pihak pelaku usaha harus berhati-hati dalam menyusun perjanjian baku, dengan memperhatikan hak dan kewajiban keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Para pihak dalam perjanjian hendaknya dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain tersebut mengganti kerugian tersebut. Para pihak dalam perjanjian hendaknya mempunyai itikad baik dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para pihak. Hendaknya dalam menangani masalah kredit macet demikian halnya dalam pembiayaan konsumen perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijaminkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWanprestasi Perjanjian Pembiayaan Konsumenen_US
dc.subjectSengketa Konsumenen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 263 K/PDT.SUS/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record