Tanggung Jawab Negara Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta perubahan sosial yang begitu cepat, terutama di kota-kota besar menyebabkan perubahan pada pola konsumsi masyarakat. Di kota-kota besar yang padat penduduknya telah terjadi perubahan gaya hidup dan pola konsumsi. Konsumen semakin menuntut suatu produk bukan hanya baik, sehat dan berkualitas tetapi juga halal.
Sesuai dengan trend global saat ini, pola konsumen telah bergeser dari pemenuhan kebutuhan makan ke produk halal, karena produk halal diyakini disamping sehat juga mengandung kebaikan dan keberkahan ( wholesome ). Di Indonesia, secara normatif produk halal di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Perubahan sistem sertifikasi halal dari sukarela ( voluntary ) menjadi wajib ( mandatory ) menimbulkan akibat hukum berupa tanggung jawab yang harus di emban oleh negara sebagai konsekuensi negara mengatur maka negara juga harus mengambil peran sebagai tanggung jawab, sehingga pengaturan itu tidak menimbulkan kesewenang-wenangan atau abuse of power.
Agar sertifikasi halal yang bersifat
mandatory tidak merupakan pengaturan yang hanya membebani tanggung jawab kepada masyarakat, produsen dan pelaku usaha, maka diperlukan satu pengaturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur bagaimana pengaturan sertifikasi halal yang ideal dalam sistem hukum Indonesia.
Oleh karena negara mengatur kewajiban bersertifikasi halal bagi produk beredar di masyarakat, maka negara wajib memberikan subsidi bagi pembiayaan sertifikasi halal dengan skema pembiayaan yang harus di atur dalam regulasi tersendiri dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Agar sistem jaminan produk halal dapat terselenggara dengan baik, maka Pemerintah wajib segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Untuk keberhasilan dalam penerapan hukum ( la w e n f o r c e m e n t ) maka sangat diperlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, sehingga undangundang dirasakan manfaatnya bagi kemajuan masyarakat. Oleh karenanya peran serta masyarakat atau partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk diberi ruang dalam rangka menumbuhkan budaya hukum masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]