Show simple item record

dc.contributor.advisorSWASTIKA, Kayan
dc.contributor.advisorSUMARJONO
dc.contributor.authorUSRIFAH, Siti
dc.date.accessioned2018-11-13T02:20:35Z
dc.date.available2018-11-13T02:20:35Z
dc.date.issued2018-11-13
dc.identifier.nimNIM140210302062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87938
dc.description.abstractJurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jember. Latar belakang penelitian adalah cagar budaya megalitik yang ada di Bondowoso begitu melimpah sehingga memungkinkan banyak yang terabaikan dan tidak terawat. Apalagi masyarakat awam dan tidak mengenal apa artinya sebuah batu yang ada di lahannya. Masyarakat awam hanya tahu bahwa batu tersebut adalah batu biasa yang terdapat disawah tanpa melestarikannya, maka dari hal inilah dibutuhkan seseorang yang mau bertanggung jawab untuk merawat maupun menjaga benda tersebut. Orang yang menjaga maupun yang merawat serta memelihara disebut sebagai juru pelihara. Pada struktur organisasi BPCB, seorang juru pelihara berada pada posisi terbawah dan memiliki peran yang sangat penting dalam tugas dan kewajiban untuk melestarikan cagar budaya. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana keberadaan cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso 2010-2017; (2) Bagaimana tindakan atau usaha yang dilakukan juru pelihara dalam melestarikan cagar budaya di desa Pekauman kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso tahun 2010-2017. Tujuan penelitian yaitu: (1) mengkaji dan menganalisis keberadaan cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso tahun 2010- 2017; (2) mengkaji dan menganalisis tindakan atau usaha yang dilakukan juru pelihara dalam melestarikan cagar budaya di situs Pekauman kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso tahun 2010-2017. Manfaat penelitian yaitu: (1) bagi peneliti, penelitian ini merupakan usaha peneliti dalam mendalami materi sejarah lokal pada sekelompok orang yang melaksanakan peran sesuai dengan fungsi dan kewajibannya dalam pelestarian cagar budaya; (2) Bagi perkembangan ilmu kesejarahan, dapat memberi kontribusi nyata atas penelitian yang telah dilakukan sebagai karya khasanah keilmuan kesejarahan bagi calon guru sejarah; (3) Bagi mahasiswa, dapat memberi wawasan mengenai peran seorang juru pelihara situs megalitik; (4) Bagi pembaca dan masyarakat luas, dapat dijadikan referensi bacaan mengenai peranan seorang juru pelihara situs megalitik; (5) Bagi masyarakat Bondowoso, dapat dijadikan sebagai referensi dan sadar akan pentingnya cagar budaya serta dapat melestarikan cagar budaya yang ada di Bondowoso sebagai warisan budaya megalitik. Metode Penelitian yaitu (1) pemilihan topik; (2) heuristik; (3) kritik (verivikasi sumber dan keabsahan sumber); (4) interpretasi (analisis dan sintesis); (5) historiografi (penulisan) (Kuntowijoyo, 1995: 89). Hasil penelitian adalah (1) keberadaan cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso tahun 2010- 2017 yaitu tetap terjaga dan terawat dengan baik. Hal ini terbukti saat di temukan cagar budaya oleh Juru pelihara pada saat bersih-bersih di sekitar cagar budaya. temuan cagar budaya tersebut berjumlah 24 cagar budaya, kondisi pada saat di temukan sudah tidak berbentuk formasi.; (2) tindakan atau usaha yang dilakukan dalam melestarikan cagar budaya di desa Pekauman kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso tahun 2010-2017 sudah sesuai dengan kewajiban dan tugasnya. Bahkan untuk mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat, juru pelihara merelakan uang pribadinya untuk mengganti rugi saat tanaman terinjak oleh pengunjung, bahkan ada sebagian masyarakat yang dibantu untuk membayari pajak tanah yang ditempati cagar budaya. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa (1) keberadaan cagar budaya yang ada di desa Pekauman sampai saat ini masih tetap terawat dan terjaga dengan baik. Meskipun karena faktor alam membuat cagar budaya banyak yang sudah rapuh; (2) usaha atau tindakan yang dilakukan oleh para juru pelihara PNS (Fauzan Ali, Marzuki, Amsari dan Ansori) dan Non PNS (Ahmad Fait dan Hadi Abdurahman) melaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewajiban juru pelihara. Usaha atau tindakan untuk menjalankan kewajiban dan tugasnya, juru pelihara harus mendekati, memberi motivasi, mengayomi dan memberi sedikit bantuan untuk membayari pajak tanah serta ganti rugi ketika tanaman terinjak oleh pengunjung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140210302062;
dc.subjectFungsi Juru Peliharaen_US
dc.subjectPelestarian Cagar Budayaen_US
dc.titleFungsi Juru Pelihara Dalam Pelestarian Cagar Budaya Di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Tahun 2010-2017en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record