Fungsi Juru Pelihara Dalam Pelestarian Cagar Budaya Di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Tahun 2010-2017
Abstract
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan, Universitas Jember. Latar belakang penelitian adalah cagar budaya
megalitik yang ada di Bondowoso begitu melimpah sehingga memungkinkan
banyak yang terabaikan dan tidak terawat. Apalagi masyarakat awam dan tidak
mengenal apa artinya sebuah batu yang ada di lahannya. Masyarakat awam hanya
tahu bahwa batu tersebut adalah batu biasa yang terdapat disawah tanpa
melestarikannya, maka dari hal inilah dibutuhkan seseorang yang mau
bertanggung jawab untuk merawat maupun menjaga benda tersebut. Orang yang
menjaga maupun yang merawat serta memelihara disebut sebagai juru pelihara.
Pada struktur organisasi BPCB, seorang juru pelihara berada pada posisi terbawah
dan memiliki peran yang sangat penting dalam tugas dan kewajiban untuk
melestarikan cagar budaya.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana keberadaan
cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso 2010-2017; (2)
Bagaimana tindakan atau usaha yang dilakukan juru pelihara dalam melestarikan
cagar budaya di desa Pekauman kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso
tahun 2010-2017. Tujuan penelitian yaitu: (1) mengkaji dan menganalisis
keberadaan cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso tahun 2010-
2017; (2) mengkaji dan menganalisis tindakan atau usaha yang dilakukan juru
pelihara dalam melestarikan cagar budaya di situs Pekauman kecamatan Grujugan
kabupaten Bondowoso tahun 2010-2017. Manfaat penelitian yaitu: (1) bagi peneliti,
penelitian ini merupakan usaha peneliti dalam mendalami materi sejarah lokal pada
sekelompok orang yang melaksanakan peran sesuai dengan fungsi dan kewajibannya
dalam pelestarian cagar budaya; (2) Bagi perkembangan ilmu kesejarahan, dapat
memberi kontribusi nyata atas penelitian yang telah dilakukan sebagai karya khasanah keilmuan kesejarahan bagi calon guru sejarah; (3) Bagi mahasiswa, dapat
memberi wawasan mengenai peran seorang juru pelihara situs megalitik; (4) Bagi
pembaca dan masyarakat luas, dapat dijadikan referensi bacaan mengenai peranan
seorang juru pelihara situs megalitik; (5) Bagi masyarakat Bondowoso, dapat
dijadikan sebagai referensi dan sadar akan pentingnya cagar budaya serta dapat
melestarikan cagar budaya yang ada di Bondowoso sebagai warisan budaya
megalitik.
Metode Penelitian yaitu (1) pemilihan topik; (2) heuristik; (3) kritik
(verivikasi sumber dan keabsahan sumber); (4) interpretasi (analisis dan sintesis);
(5) historiografi (penulisan) (Kuntowijoyo, 1995: 89). Hasil penelitian adalah (1)
keberadaan cagar budaya di desa Pekauman kabupaten Bondowoso tahun 2010-
2017 yaitu tetap terjaga dan terawat dengan baik. Hal ini terbukti saat di temukan
cagar budaya oleh Juru pelihara pada saat bersih-bersih di sekitar cagar budaya.
temuan cagar budaya tersebut berjumlah 24 cagar budaya, kondisi pada saat di
temukan sudah tidak berbentuk formasi.; (2) tindakan atau usaha yang dilakukan
dalam melestarikan cagar budaya di desa Pekauman kecamatan Grujugan
kabupaten Bondowoso tahun 2010-2017 sudah sesuai dengan kewajiban dan
tugasnya. Bahkan untuk mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat, juru
pelihara merelakan uang pribadinya untuk mengganti rugi saat tanaman terinjak
oleh pengunjung, bahkan ada sebagian masyarakat yang dibantu untuk membayari
pajak tanah yang ditempati cagar budaya.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian diatas maka dapat disimpulkan
bahwa (1) keberadaan cagar budaya yang ada di desa Pekauman sampai saat ini
masih tetap terawat dan terjaga dengan baik. Meskipun karena faktor alam
membuat cagar budaya banyak yang sudah rapuh; (2) usaha atau tindakan yang
dilakukan oleh para juru pelihara PNS (Fauzan Ali, Marzuki, Amsari dan Ansori)
dan Non PNS (Ahmad Fait dan Hadi Abdurahman) melaksanakan sesuai dengan
fungsi dan kewajiban juru pelihara. Usaha atau tindakan untuk menjalankan
kewajiban dan tugasnya, juru pelihara harus mendekati, memberi motivasi,
mengayomi dan memberi sedikit bantuan untuk membayari pajak tanah serta ganti
rugi ketika tanaman terinjak oleh pengunjung.