Praktek Monopsoni Pengadaan Bibit Rumput Laut Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Milik Daerah (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015)
Abstract
Eksistensi persaingan antar pelaku usaha memang perlu dijaga demi
terselenggaranya pasar ekonomi, karena demi penggunaan sumber daya secara
optimal, persaingan usaha ini adalah cara yang sangat efektif. Tetapi hal ini juga
dapat berimplikasi negatif apabila dilakukan dengan perilaku negatif. Salah satu
bentuk persaingan tidak sehat ini adalah pada praktek pengadaan bibit rumput laut
mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL yang merupakan BUMD di wilayah
Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Nomor 21/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat terkait praktek Monopsoni dan persekongkolan. Permasalahan dugaan
persaingan usaha tidak sehat ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut, karena
terdapat benturan kepentingan conflict of interest Maxon M. Pekuwali yang
merupakan pemilik beberapa jabatan yaitu sebagai Komisaris sekaligus pemegang
saham PT ASTIL dan sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Sumba Timursehingga dalammemposisikan dirinya selain sebagai pelaku usaha juga
sekaligus bertindak sebagai regulator. Berdasar latar belakang tersebut penulis
mendalami lebih lanjut mengenai pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Sumba
Timur dalam penulisan skripsi yang berjudul : “Praktek Monopsoni Pengadaan
Bibit Rumput Laut Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Milik Daerah (Studi
Kasus Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015)”.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi terdiri dari 2 rumusan masalah
yaitu: pertama, apakah perjanjian jual beli rumput laut mentah yang dilakukan oleh
PT ASTIL dengan pelaku usaha zona II di Kabupaten Sumba Timur termasuk praktek
monopsoni?; kedua, apakah kasus monopsoni yang telah diputus dalam putusan
KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum penelitian skripsi ini adalah sebagai pemenuhan dan pelengkap tugas
akhir dan persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan memahami perjanjian jual beli yang dilakukan oleh PT ASTIL
dengan pelaku usaha zona II termasuk praktek monopsoni serta menganalisis kasus
monopsoni pengadaan bibit rumput laut yang telah diputus kan dalam putusan KPPU
Nomor 21/KPPU-L/2015 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis
normatif (legal legal search) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute-
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual-Approach). Bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukum yaitu metode analisa
bahan hukum deduktif.Tinjauan pustaka dari skripsi ini yang pertama membahas mengenai monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat yang terdiri dari pengertian monopoli dan praktek
monopoli, pengertian hukum persaingan usaha, dan kegiatan yang dilarang dalam
persaingan usaha. Kemudian yang kedua membahas mengenai BUMD yang terdiri
dari pengertian BUMD dan tujuan pendirian BUMD. Ketiga mengenai PT yang
terdiri dari pengertian dan dasar hokum PT, organ-organ PT, dan pendirian PT.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah praktek perjanjian jual beli rumput
laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan para pelaku usaha zona II
merupakan praktek monopsoni. Meskipun dalam rangakaian perjanjian yang
dilakukan oleh PT ASTIL dengan para pengepul rumput laut di Sumba Timur
termasuk dalam rangkaian integrasi vertikal, dimana terdapat suatu perjanjian yang
terjadi antara suatu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang berperan sebagai
pemasoknya, namun perjanjian jual beli yang terjadi antara PT ASTIL dengan para
pengepul rumput laut di Sumba Timur merupakan jual beli yang terjadi akibat adanya
rekomendasi teknis dari kepala dinas kelautan untuk menjual rumput laut mentah
hanya ke PT ASTIL. Dimana rekomendari tersebut merupakan syarat pembuatan
surat ijin pembelian/pengumpulan ikan (SIPPI) kepada pelaku usaha. Sehingga dari
adanya surat rekomendasi tersebut, PT ASTIL membuat perjanjian yang wewajiban
pelaku usaha zona II untuk menjual rumput laut mentah kepada PT ASTIL untuk
memenuhi kebututuhan PT ASTIL. Dan analisis putusan yang telah diputus dalam
dalam putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015 yang disesuaikan dengan Undang -
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini yaitu: pertama,
perjanjian jual beli rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan
pelaku usaha zona II di Kabupaten Sumba Timur merupakan praktek monopsoni.
Karena dalam rangkaian perjanjian integrasi vertikal didalam peraturan KPPU No. 5
tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan pasal 14 Undang-Undang No. 5 tahun
1999 dilakukan PT ASTIL dengan adanya paksaan terhadap pelaku usaha zona II.
Sehingga pasal 18 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berlaku terhadap PT ASTIL.
Kedua, dalam analisis putusan yang telah diputus oleh majelis KPPU, pada putusan
nomor 21/KPPU-L/2015 telah sesuai dengan dengan undang-undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena
seluruh unsur yang terdapat pada pasal 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah; pertama, hendaknya pemerintah
lebih teliti dalam pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas daerah
terhadadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan kinerja aparatur daerah. Kedua,
hendaknya pemerintah membuat pedoman pelaksanaan praktek monopsoni. Ketiga,
hendaknya pelaku usaha memahami peraturan perundang-undangan dan pedoman
usaha. Keempat, hendaknya masyarakat dapat memahami masalah-masalah yang
akan timbul dari suatu kebijakan dan keadaan yang terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]