PENGELOLAAN DAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Abstract
Penulisan Skripsi yang berjudul : “Pengelolaan dan Sistem
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Manggarai
Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Management and Accountabiliity Of The Local Financial System In Manggarai
Regency East Nusa Tenggara According To Government Regulation Manggarai
District Number 12 0f 2010 About On The Principles Of Financial
Management)”. Ini ditulis dengan latar belakang pentingnya keuangan daerah
dalam suatu pengelolaan dan sistem pertanggungjawaban keuangan daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah
pertama Bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Manggarai Nusa
Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua
Bagaimana Sistem Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah di
Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, dan ketiga Kendala apa saja yang
dihadapi dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah terdiri atas tujuan umum dan tujuan
khusus yang hendak dicapai penulis. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pengelolaan dan sistem
pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah di Kabupaten Manggarai Nusa
Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Mengetahui
dan memahami kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah di kabupaten Manggarai Nusa Tenggara
Timur.
xiv
Tipe penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu tipe penelitian
yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisa substansi peraturan
perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam
konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Diharapkan dari metode
penelitian yuridis normatif ini, dapat dilakukan kajian dan analisa secara
komprehensif, sehingga menghasilkan suatu skripsi yag dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan
menjawab permasalahan yang diajukan, sehingga nantinya dapat dibuat suatu
kesimpulan berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Pengelolaan dan
Sistem Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Di Kabupaten
Manggarai Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Manggarai Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Mekanisme penyusunan dan
pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur
diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, namun dalam hal ini tetap
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan daerah
Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah terdiri dari beberapa tahap yaitu: perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, dan pertanggungjawaban
APBD. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah kepala daerah adalah pemegang
kekuasaan dan penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah namun dalam hal
ini kepala daerah dapat dibantu oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah yaitu
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Kepala
SKPKD atau selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna
xv
anggaran/pengguna barang. dan dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah. Sistem pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah dilakukan oleh
kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana kepala
daerah selaku pemegang kekuasaan dan penanggungjawab pengelolaan keuangan
daerah kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kendala yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah adalah pertama belum adanya sistem akutansi
pemerintah ,yang baik yang dapat mendukung pelaksanaan pencatatan dan
pelaporan secara handal. Yang kedua Tidak adanya sistem akuntansi yang handal
sehingga mengakibatkan lemahnya pengendalian intern (internal Control)
pemerintah daerah. Yang ketiga adalah sangat terbatasnya jumlah personel
pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi, sehingga mereka
tidak begitu peduli atau tidak begitu mengerti dengan permasalahan yang terjadi.
belum adanya standar akuntansi keuangan sektor publik yang baku. Standar
akuntansi tersebut sangat penting sebagai pedoman untuk pembuatan laporan
keuangan dan sebagai salah satu mekanisme pengendalian. Penggunaaan anggaran
yang berbasis kinerja kerja membawa implikasi pada pemerintah daerah untuk
melakukan efisiensi dalam pengeluaran daerah.
Saran yang diberikan penulis adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai
dalam merekrut personel pemerintah daerah harus melihat sumber daya manusia
sesuai proposional dengan bidangnya, serta secara rutin melakukan pembinaan
kepada para aparatur atau pejabat yang melaksanakan pengelolaan terhadap
keuangan daerah. Pemerintah Pusat lebih meningkatkan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memberikan pembinaan
kepada pengawas pengelolaan keuangan daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]