Show simple item record

dc.contributor.authorFATHORRAHMAN
dc.date.accessioned2018-11-12T02:18:32Z
dc.date.available2018-11-12T02:18:32Z
dc.date.issued2018-11-12
dc.identifier.nimNIM160720101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87867
dc.description.abstractUntuk dapat melihat dan memahami secara komprehensif terkait peraturan delegasi, maka lebih elok apabila megetahui makna sederhana dari dua kata tersebut. Kata “Peraturan” dan “Delegasi”. Kata peraturan dapat dimaknai sebagai hukum atau sekumpulan aturan yang mengikat secara umum. Peraturan adalah ketentuan umum yang diperuntukkan kepada hal-hal yang masih abstrak1. Sedangkandelegasi dapat dimaknai sebagai pelimpahan sebuah kewewenang yang sudah ada badan atau jabatan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah memperoleh suatu kewewenang pemerintahan secara atributif kepada badan/lembaga atau jabatan Tata Usaha Negara(TUN) lainnya2.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160720101017;
dc.subjectPeraturan Delegasien_US
dc.subjectSistem Peraturanen_US
dc.subjectPerundangan-Undangan Indonesiaen_US
dc.titlePeraturan Delegasi Dalam Sistem Peraturan Perundangan-Undangan Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record