Peraturan Delegasi Dalam Sistem Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia
Abstract
Untuk dapat melihat dan memahami secara komprehensif terkait
peraturan delegasi, maka lebih elok apabila megetahui makna sederhana dari
dua kata tersebut. Kata “Peraturan” dan “Delegasi”. Kata peraturan dapat
dimaknai sebagai hukum atau sekumpulan aturan yang mengikat secara umum.
Peraturan adalah ketentuan umum yang diperuntukkan kepada hal-hal yang
masih abstrak1. Sedangkandelegasi dapat dimaknai sebagai pelimpahan sebuah
kewewenang yang sudah ada badan atau jabatan Tata Usaha Negara (TUN)
yang telah memperoleh suatu kewewenang pemerintahan secara atributif
kepada badan/lembaga atau jabatan Tata Usaha Negara(TUN) lainnya2.
Collections
- MT-Science of Economic [204]