Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorALFIYANA, Sonia
dc.date.accessioned2018-11-08T10:08:30Z
dc.date.available2018-11-08T10:08:30Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87764
dc.description.abstractPerdagangan bebas menjadi isu yang semakin menguat dalam pergaulan global saat ini. Adanya peluang dan potensi yang ada dalam perdagangan bebas, nyatanya tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh negara berkembang dan terbelakang sehingga mengakibatkan ketimpangan kesejahteraan dengan negara maju. Persoalan kesejahteraan negara berkembang dan terbelakang kemudian muncul dalam negosiasi WTO yang pada akhirnya menghasilkan suatu ketentuan yang bernama Special and Differential Treament. Dimuatnya ketentuan Special and Differential Treament dimaksudkan untuk memfasilitasi pengintegrasian negara-negara berkembang dan terbelakang ke dalam sistem perdagangan multilateral dan membantu mereka dalam mengatasi rintangan-rintangan dalam penerapan persetujuan-persetujuan WTO. Terdapat 145 ketentuan Special and Differential Treament yang tersebar dalam berbagai perjanjian WTO, 107 di antaranya diadopsi pada Putaran Uruguay, dan sebanyak 22 ketentuan secara khusus diperuntukkan bagi negara terbelakang. Mengingat ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment yang jumlahnya besar dan komprehensif, sangat beralsan jika negara berkembang dan terbelakang mempunyai harapan besar bahwa ketentun-ketentuan Special and Differential Treament akan membantu mereka sebagaimana yang dijanjikan. Namun faktanya, seringkali harapan ini tidak dapat terpenuhi. Inefektifitas ketentuan Special and Differential Treament dalam membantu negara-negara berkembang dan terbelakang tidak hanya diakibatkan oleh kurangnya kemampuan mereka, tetapi juga pada tataran tertentu, diakibatkan oleh ketentuan hukum itu sendiri yang terbukti kebanyakan tidak dapat diterapkan. Indonesia, sebagai contoh, juga tidak dapat memanfaatkan ketentuan Special and Differential Treament secara optimal saat tersandung sengketa Mobil Nasional melawan Jepang di WTO. Sebagai negara berkembang, sepatutnya Indonesia mendapatkan manfaat yang nyata dari ketentuan Special and Differential Treament baik dari aspek subtantif maupun prosedural ketentuan tersebut. Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment yang diharapkan mampu menjadi tameng bagi Indonesia, tidak dapat melindungi hakhak Indonesia sebagai negara berkembang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap kepentingan ekonomi negara berkembang melalui ketentuan Special and Differential Treatment dan bagaimana penerapan ketentuan Special and Differential Treatment bagi Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Mobil Nasional di WTO. Tujuan dilakukannya penelitian ini secara khusus untuk mengetahui dan memahami perlindungan terhadap kepentingan ekonomi negara berkembang melalui ketentuan Special and Differential Treatment serta untuk mengetahui dan memahami penerapan ketentuan Special and Differential Treatment bagi Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Mobil Nasional di WTO. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Dengan demikian, penjelajahan ilmiahnya diarahkan kepada hukum tertentu atau hukum positif. Tinjauan pustaka pada skripsi ini berisi tentang landasan teori yang memperkuat penelitian yang diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai WTO, ketentuan Special and Differential Treatment dan negara berkembang. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pertama, perlindungan terhadap kepentingan ekonomi negara berkembang melalui ketentuan Special and Differential Treatment merujuk kepada keistimewaankeistimewaan yang diberikan oleh WTO kepada negara berkembang dan tidak diberikan kepada negara maju, dimana dimuatnya ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment dalam perjanjian WTO dilatarbelakangi oleh kondisi negara berkembang yang masih rentan baik dalam situasi perekonomian maupun sosialnya sehingga seringkali tidak dapat mengambil manfaat penuh atas perkembangan perdagangan global yang pesat. Kedua, Penerapan ketentuan Special and Differential Treatment bagi Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Mobil Nasional di WTO tidak efektif. Indonesia dituduh melanggar kewajiban-kewajibannya di bawah ketentuan-ketentuan WTO. Ini artinya fleksibilitas yang dijanjikan pada ketentuan Special and Differential Treatment sebenarnya tidak ada. Karena jika ada, Indonesia sepatutnya diijinkan untuk menjalankan program Mobil Nasional mengingat program tersebut merupakan kepentingan pembangunan untuk memiliki industri permobilan. Berdasarkan uraian di atas, penulis memberikan saran antara lain Pertama, negara berkembang dituntut untuk memperbaiki kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasusnya dalam sistem WTO dan harus meningkatkan kualitas dari sumber daya manusianya karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten telah menjadi hambatan yang paling signifikan bagi terimplementasinya ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment. Kedua, Negara maju sepatutnya memberikan dukungan kepada negara berkembang, bukan malah mempersulit dan menyudutkan posisi negara berkembang yang ingin mengimplentasikan ketentua-ketentuan Special and Differential Treatment. Ketiga, Pemerintah harus mengeluarkan suatu kebijakan terkait dengan pengadaan pelatihan dan pendidikan baik formal maupun informal bagi para staf yang berhubungan langsung dengan praktek-praktek dagang multilateral sebagai suatu cara untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten. Sudah saatnya pemerintah tidak bersifat pasif menunggu tawaran bantuan teknis, tapi mengajukan dan menciptakannya sendiri. Keempat, WTO harus memodifikasi kembali ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment agar lebih efisien, dalam artian tidak dibuat bersyarat atau persyaratan yang dibebankan dibuat tidak terlalu membebani.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101180;
dc.subjectPenerapan Ketentuan Specialen_US
dc.subjectDifferential Treatmenten_US
dc.subjectNegara Berkembangen_US
dc.subjectPerjanjian Wtoen_US
dc.titleAnalisis Penerapan Ketentuan Special and Differential Treatment Bagi Negara Berkembang Dalam Perjanjian Wtoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record