Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pencabulan
Abstract
Pada tanggal 16 februari 2015 sekitar pukul 10.00 wib korban yang
bernama Masni Br Pohan dengan rutinitasnya ke sawah yang letaknya di sawah
rura napondok Desa Padang Garugur Tonga Kecamatan Aek Nabara Barumun
Kabupaten Padang Lawas, tetapi tiba-tiba datang terdakwa yang bernama Tabal
Harahap yang usianya 53 tahun memaksa korban untuk ikut dengan terdakwa
meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban menolak untuk diajak pergi dan
pada saat itu terdakwa membawa parang yang terselip di pinggangnya. Terdakwa
menarik-narik korban hingga kepinggiran sawah kemudian suami korban yang
bernama Tongku Mulia Harahap yang kebetulan tidak jauh jaraknya dari
pinggiran sawah dan langsung memukul punggung korban menggunakan tongkat
katu sapu sehingga terdakwa melepaskan pegangan tangan korban. Setelah
kejadian tersebut tepat empat harinya korban bersama anak tirinya yang bernama
Marlina Br Harahap melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, korban mengaku
sangat ketakutan atas ancaman terdakwa. Atas perbuatan tersebut terdakwa, oleh
penuntut umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yang
pertama dengan Pasal 289 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau yang kedua Pasal 335
ayat (1) ke-1.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah pertama, Apakah pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dalam putusan No:
246/Pid.B/2015/PN.PSP dengan memutus terdakwa terbukti bersalah telah sesuai
dengan Pasal 183 KUHAP? dan kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam
putusan Pengadilan Tinggi (No. 466/PID/2015/PT.MDN) yang membatalkan
putusan telah sesuai dengan fakta di persidangan?
Tujuan skripsi ini adalah pertama, untuk menganalisis pertimbangan hakim
didalam putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor
246/Pid.B/2015/PN.PSP apabila dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP. kedua,
Untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi (No.
466/PID/2015/PT.MDN) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (No.
246/Pid.B/2015/PN.PSP) dan memutus terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana melanggar Pasal 289 jo 53 KUHP terkait dengan fakta di persidangan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research).
Pendekatan yang digunakan yaitu: pertama, pendekatan Perundang-Undangan
(Statute Approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan
perundang-undangan yang terkait. kedua, menggunakan metode pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) yaitu dengan melihat dari beberapa literatur
atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld, Teori
Pembuktian dan Konsep Undang-Undang secara negatif.Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang memutus terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana Pasal 285
KUHP tidak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. karena setelah dilakukan
penelitian oleh penulis dan menghubungkan dengan Pasal 183 dimana hakim
dalam memutus suatu perkara harus berdasar kepada 2 (dua) alat bukti yang sah
dan keyakinan hakim. Dalam kasus a quo alat bukti yang ada tidak
berkesesuaian/tidak relevan dengan apa yang didakwakan kepada terdakwa,
sehingga menurut penulis alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan
kesalahan terdakwa. kedua, Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan telah sesuai dengan
fakta persidangan. Penulis sependapat dengan pembatalan tersebut karena hakim
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan didalam mengadili terdakwa
mengesampingkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana hakim didalam memutus
suatu perkara pidana harus berdasar kepada surat dakwaan penuntut umum dan
segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan. Namun, penulis tidak sependapat
dengan pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang menyatakan terdakwa
terbukti bersalah melanggar Pasal 289 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana
dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Karena, menurut penulis unsur
kesalahan dalam diri terdakwa masih belum terbukti secara nyata, dan juga unsur
melakukan perbuatan cabul sebagaimana diuraikan diatas menurut penulis juga
masih belum terpenuhi
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]