Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Dalam Sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara maritim-agraris yang mana kekayaan negeri
ini bersumber dari kekayaan alamnya dan bergantung dengan keadaan
geografisnya. Kalau bukan kekayaan hasil laut Indonesia, ya kekayaan hasil bumi
Indonesia, baik itu sektor tambang, pertanian atau perkebunan. Ketika hasil bumi
di sektor tambang minyak dan gas (migas) semakin langka negeri ini, maka sudah
sepatutnya bagi Indonesia untuk mencari alternatif lain yang dapat kita kelola
bahkan kalau perlu nilainya sama dengan migas. Tuhan memang maha adil, ketika
cadangan minyak negeri ini kian menipis karena terus dieksploitasi, terdapat
sumber minyak lain yang sangat besar, tidak memerlukan proses serumit
pertambangan minyak dan gas bahkan berkelanjutan (sustainable) tidak lain dan
tidak bukan itu adalah kelapa sawit.
Kelapa sawit memberikan semangat baru bagi sendi-sendi perekonomian
Negara Republik Indonesia, tidak terkecuali dalam hal penanaman modal.
Penanam modal mana yang tidak terpikat dengan kelapa sawit, si sumber minyak
yang berkelanjutan. Namun, dibalik kebahagiaan akan euforia tersebut timbul
pertanyaan di benak penulis dan penulis rumuskan di dalam rumusan masalah
karya ilmiah ini, yang antara lain: 1) Bagaimana pengaturan penanaman modal
dalam sektor usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia?; 2) Apa bentuk
perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam sektor usaha perkebunan
kelapa sawit di Indonesia? dan 3) Apa akibat hukum bagi penanam modal yang
melakukan aktivitas penanaman modal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan?
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara
penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau
menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar
penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara
lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di
daerah tertentu atau terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal
lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan
expertise yang tinggi kepada asing. Pemberian Kemudahan dalam hal ini misalnya
penyediaan fasilitas dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk
mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendoróng
peningkatan penanaman modal di daerah. Perlindungan hukum preventif sangat
besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan
bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah
terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan
pada diskresi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa
perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga
atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Mencermati peran
penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah
mengherankan jika diberbagai negara di dunia dalam dekade terakhir ini, baik negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal
agar negaranya dapat menjadi tujuan penanaman asing. Dilain pihak, dari sudut
pandang penanam modal adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka
peluang untuk berinvestasi diberbagai negara. Jika dicermati secara seksama apa
yang dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini sungguh menakjubkan yakni
bagaimana mensejahterakan masyarakat. Sarana yang dipakai dalam mencapai
tujuan tersebut yakni melalui pranata pembangunan. Untuk melaksanakan
pembangunan tersebut tidak dapat dipungkiri membutuhkan modal yang tidak
sedikit. Bila hanya mengandalkan modal dan sumber dana pemerintah, hampir
dapat dipastikan agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri
Republik ini. Untuk itu perlu dicari sumber dana lain. Salah satu sumber modal
yang dapat dimanfaatkan adalah melalui pranata hukum penanaman modal.
Investasi yang ditanamkan oleh penanam modal mempunyai peranan yang sangat
penting bagi masyarakat lokal kerena penanaman modal tersebut memberikan
pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Undang-Undang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya
difokuskan pada kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia,
sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan, kesehatan,
dan ekonomi masyarakat lokal tidak diatur secara khusus.
Undang-Undang Penanaman Modal setidaknya merupakan produk hukum
yang memberikan kepastian hukum bagi penanam modal untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan produk hukum yang
tegas dan tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap pengesahannya, serta
sebaiknya Undang-Undang yang lahir tersebut haruslah menjadikan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagai tolak ukurnya bukan hanya untuk mengejar dana
untuk pergerakan ekonomi semata, tetapi juga memunculkan kesejahteraan umum
di segala aspek masyarakat. Mengenai para penanam modal yang berada dalam
hukum Indonesia, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam
negeri, haruslah patuh terhadap hukum Indonesia, karena dalam penanaman
modal tidak mementingkan penanam modal saja tetapi juga untuk memajukan
kesejahteraan umum, sehingga pihak penanam modal juga harus berperan aktif
dalam pengembangan masyarakat dalam lingkungan pariwisata yang berada
dalam ruang lingkup investasinya, selain itu yang harus dilakukan para penanam
modal agar dapat dilindungi oleh negara adalah penyesuaian investasi dengan
kultur dan hukum Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]