Tanggung Jawab Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Dr. Haryoto Lumajang Atas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Pasien Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan
Abstract
Hubungan hukum antara dokter, rumah sakit dan pasien merupakan
hubungan keperdataan sehingga melahirkan hak dan kewajiban antara beberapa
pihak, diantaranya pihak tersebut ada yang berhak menuntut dan adapula yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut dalam hal ini dapat dikatakan pihak
pasien menuntut suatu prestasi dari dokter dan rumah sakit.2 Rumah sakit adalah
pelaku usaha yang memberikan pelayanan kesehatan, sehingga apabila dalam
tindakan yang diberikan menimbulkan suatu kerugian, maka pelaku usaha
(RSUD) bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pasien yang
mengalami kerugian baik berupa pergantian barang atau jasa yang telah dibeli
ataupun berbentuk uang, apabila kerugian yang diderita oleh pasien
mengakibatkan rasa sakit.
Pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang melakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.
Haryoto Lumajang pada dasarnya sudah memperoleh pelayanan sesuai standart
yang berlaku di sebuah rumah sakit. Meski demikian, ada sebagian kecil
masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan tersebut baik
secara administrasi maupun medis. Salah satu kasus yang menonjol dan sempat
ramai di Harian Memo Timur adalah tentang adanya indikasi perlakuan yang
berbeda pada pasien BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum. Disamping
itu, adanya pasien BPJS Kesehatan yang menganggap petugas medis dokter dan
perawat yang menyamaratakan pelayanan yang sama antara pasien BPJS iuran
dan pasien BPJS gratis (pasien miskin). Hal lain, adanya keluhan tentang tarikan
membayar administrasi lainnya diluar administrasi kesehatan. Dalam hal aturan
jenguk pasien, pihak RSUD dr. Haryoto Lumajang dianggap terlalu ketat dengan
adanya pembatasan pendamping pasien atau penunggu yang dibatasi satu banding
satu artinya, satu pasien wajib didampingi satu orang pendamping (penjaga).
Kasus lain yang menonjol dan sempat menjadi perhatian (atensi) pihak wakil
rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang adalah adanya pasien yang komplain atas
membengkaknya biaya rawat inap di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Diduga
adanya kelalaian administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit.
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak dipenuhi hak atas pelayanan
rawat inap di RSUD dr. Haryoto bisa melakukan berbagai upaya antara lain :
Menanyakan ketidakwajaran pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak rumah
sakit. Hal ini seperti adanya kasus komplain pasien BPJS yang mensinyalir
adanya dugaan kelebihan tagihan pembayaran. Kasus ini sempat menjadi bahan
pembicaraan setelah muncul pengaduan pelayanan lewat media massa online.
Pihak RSUD dr. Haryoto langsung bertindak cepat menyelesaikan kasus tersebut
dengan melakukan pengawasan internal (administrasi) dan dalam waktu yang
tidak lama diketahui memang terjadi kekeliruan administrasi yang dilakukan
tenaga administrasi dimaksud. Hasilnya pasien tersebut di panggil dan pihak Hubungan hukum antara dokter, rumah sakit dan pasien merupakan
hubungan keperdataan sehingga melahirkan hak dan kewajiban antara beberapa
pihak, diantaranya pihak tersebut ada yang berhak menuntut dan adapula yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut dalam hal ini dapat dikatakan pihak
pasien menuntut suatu prestasi dari dokter dan rumah sakit.2 Rumah sakit adalah
pelaku usaha yang memberikan pelayanan kesehatan, sehingga apabila dalam
tindakan yang diberikan menimbulkan suatu kerugian, maka pelaku usaha
(RSUD) bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pasien yang
mengalami kerugian baik berupa pergantian barang atau jasa yang telah dibeli
ataupun berbentuk uang, apabila kerugian yang diderita oleh pasien
mengakibatkan rasa sakit.
Pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang melakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.
Haryoto Lumajang pada dasarnya sudah memperoleh pelayanan sesuai standart
yang berlaku di sebuah rumah sakit. Meski demikian, ada sebagian kecil
masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan tersebut baik
secara administrasi maupun medis. Salah satu kasus yang menonjol dan sempat
ramai di Harian Memo Timur adalah tentang adanya indikasi perlakuan yang
berbeda pada pasien BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum. Disamping
itu, adanya pasien BPJS Kesehatan yang menganggap petugas medis dokter dan
perawat yang menyamaratakan pelayanan yang sama antara pasien BPJS iuran
dan pasien BPJS gratis (pasien miskin). Hal lain, adanya keluhan tentang tarikan
membayar administrasi lainnya diluar administrasi kesehatan. Dalam hal aturan
jenguk pasien, pihak RSUD dr. Haryoto Lumajang dianggap terlalu ketat dengan
adanya pembatasan pendamping pasien atau penunggu yang dibatasi satu banding
satu artinya, satu pasien wajib didampingi satu orang pendamping (penjaga).
Kasus lain yang menonjol dan sempat menjadi perhatian (atensi) pihak wakil
rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang adalah adanya pasien yang komplain atas
membengkaknya biaya rawat inap di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Diduga
adanya kelalaian administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit.
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak dipenuhi hak atas pelayanan
rawat inap di RSUD dr. Haryoto bisa melakukan berbagai upaya antara lain :
Menanyakan ketidakwajaran pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak rumah
sakit. Hal ini seperti adanya kasus komplain pasien BPJS yang mensinyalir
adanya dugaan kelebihan tagihan pembayaran. Kasus ini sempat menjadi bahan
pembicaraan setelah muncul pengaduan pelayanan lewat media massa online.
Pihak RSUD dr. Haryoto langsung bertindak cepat menyelesaikan kasus tersebut
dengan melakukan pengawasan internal (administrasi) dan dalam waktu yang
tidak lama diketahui memang terjadi kekeliruan administrasi yang dilakukan
tenaga administrasi dimaksud. Hasilnya pasien tersebut di panggil dan pihak
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]